Mulai 1 Desember 2018 Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik di retail modern dan pusat perbelanjaan. Artinya, setiap konsumen yang berbelanja diwajibkan untuk membawa kantong belanjaan ramah lingkungan pengganti plastik.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/11036/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]













