Menu

Dark Mode
Postingan AI Slop di LinkedIn Kini Bisa Dilaporkan IPhone dan Mac Laris Manis, tetapi Terhambat Kelangkaan Cip Google Earth Disuntik Nano Banana, Bisa Apa Saja? Merawat Aksara Nusantara agar Tak Punah di Era Digital Pulau Kecil Ini Jadi Rebutan Negara Besar, Bisa Ubah Peta Geopolitik Situs Romawi Diklaim Berusia 2.000 Tahun, Ternyata Abal-abal

Headline

Bos PD PPJ Jadi Tersangka

badge-check


					Bos PD PPJ Jadi Tersangka Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tampaknya tak main-main dalam memberantas korupsi. Buktinya Kejari Kota Bogor telah menetapkan bos BUMD Kota Bogor, yakni Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) sebagai tersangka, dugaan korupsi dana perusahaan sebesar Rp15 miliar yang didepositokan di Bank Muamalat dan asuransi dana pensiun direksi pada Bringin Life tahun 2015, Senin (3/9/2018).

Sebelumnya Dirum PD PPJ Deni S Harumantaka diperiksa beberapa jam, hingga akhirnya pada siang harinya ditetapkan sebagai  tersangka (TSK). Tersangka yangkeluar dari ruang pemeriksaan dengan menggenakan rompi merah dan dikawal ketat sejumlah petugas yang bergegas membawa tersangka ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Paledang.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan Dirum PD PPJ Deni S Harumantaka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana deposito pensiun di Bank Muamalat KCP Tajur 2015 sebesar Rp 15 miliar.

“Ya, kami telah melakukan pemanggilan Dirum dan kami periksa sejak pagi. Sekitar pukul 13.30 WIB kami menetapkan tersangka atas nama Ir DSH,” kata Widi.

Peugas juga mengamankan barang bukti berupa emas logam mulia sebanyak 10 keping dengan berat 605 gram.

“Atas kesadarannya, tersangka menyerahkan 550 gram diantaranya emas pecahan 100 gram tiga keping, 50 gram tiga keping dan 24 gram empat keping, sisanya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Yang menjadikan dasar pihaknya menetapkan tersangka, lanjut Widi, berdasarkan hasil periksaan yang dilakukan secara maraton.

“Pada Juli 2015 tersangka mendepositokan uang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk revitalisasi sebesar Rp 15 miliar, dalam kurun waktu 9 bulan tiga kali perpanjangan,” katanya.

Widi menjelaskan, proses deposito selanjutnya dipecah menjadi dua bagian, pengembalian bentuk uang dikembalikan ke kas PD PPJ, sementara bunganya diinvestasikan ke emas logam mulia 605 gram atau senilai Rp 312.350.000,-.

“Yang bunganya tidak disetorkan, tapi diinvestasikan ke emas dan dinikmati sendiri,” ujarnya.

Masih kata Kasi Intel, sementara tersangka baru satu, dan dari hasil penyelidikan Direksi lain tidak banyak tahu tentang proses deposito tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara.

Kuasa hukum tersangka, Gunara mengaku kaget Dirum PD PPJ yang diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba statusnya dinaikan sebagai tersangka.

“Semua kewenangan Kejari dan kami akan ikut prosedur yang akan dilalui oleh klien kami. Langkah selanjutnya kami akan berusaha melakukan  penangguhan penahanan dan memberi pengertian kepada pihak keluarganya,” ucap Gunara.

Advokat senior ini menerangkan, tuduhan terhadap tersangka tentang penyalahgunaan dana PMP yang didepositokan Rp 15 miliar, tidak pernah digunakan. Hanya Kejari memiliki pandangan lain soal anggaran tersebut.

pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Bekali Ahli Waris Berwirausaha

14 July 2026 - 16:09 WIB

Trending on Headline