Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Politik

Bawaslu Limpahkan Kasus DJ ke DKPP

badge-check


					supriantona Perbesar

supriantona

Terkait dugaan pelanggaran salah satu komisioner KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor telah menggelar rapat pleno, Jumat (6/12/2024). Bawaslu Kota Bogor melimpahkan kasus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menuturkan, jadi hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait dalam kasus tersebut dengan total empat saksi, termasuk dua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Kota Bogor dan Komisioner Divisi Hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah saudara Dede Juhendi, terkait laporan adanya transfer uang senilai Rp30 juta,” kata Anto.

Anto melanjutkan, sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Anto menegaskan, bahwa pleno Bawaslu Kota Bogor telah selesai, dan dokumen terkait akan segera disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta.

“Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Anto menjelaskan, pada awal Juli 2024 terjadi komunikasi antara seorang Calon Wali Kota (Cawalkot) Bogor bernama Dr. Raendi Rayendra dengan Dede Juhendi. Dalam pertemuan informal, Dr. Rayendra bertanya mengenai prosedur pencalonan wali kota. Dede Juhendi mengatakan beberapa persyaratan, termasuk administrasi dan rekomendasi partai politik.

“Dr. Rayendra, melalui rekannya bernama Ian, meminta bantuan untuk mengurus perubahan nama resmi menjadi ‘Dokter Rayendra’. Permintaan ini diteruskan ke seorang advokat bernama Bayu Noviandi untuk pengurusan dokumen hukum,” paparnya.

Anto menyebutkan, pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi sebagai titipan untuk membayar jasa hukum. Esok harinya, uang tersebut langsung diberikan kepada pengacara Bayu Noviandi untuk mengurus surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.

“Saya tegaskan berdasarkan bukti yang ada, uang tersebut bukanlah gratifikasi atau bagian dari tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU. Sebagai komisioner KPU Kota Bogor seharusnya netral dan tidak menjadi mediator atau perantara dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

​DPRD Kota Bogor Dukung Inovasi Digitalisasi Adminduk di Gebyar Dukcapil Family Fest 2026

29 August 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabar Politik