Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Kabar Politik

Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda

badge-check


					Ketua Bapemperda Anna Mariam Fadhilah. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor) Perbesar

Ketua Bapemperda Anna Mariam Fadhilah. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)

Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Selasa (16/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan catatan evaluasi atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha adalah meminta Pemkot Bogor memastikan perizinan berusaha dapat diberikan kepada para investor yang masuk ke Kota Bogor.

“Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha, rumah makan, kafe dan lain sebagainya yang berdiri di wilayah tersebut, ini izinnya sudah lengkap,” jelas Anna.

Selain itu, Anna juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan asistensi yang dilakukan oleh aparatur wilayah setingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam mengawasi berdirinya usaha baru di wilayah perlu ditingkatkan.

Agar, nantinya tidak ada lagi kasus pembangunan usaha tanpa diketahui oleh aparatur wilayah yang menyebabkan dilangkahinya proses perizinan yang sudah ditetapkan.

“Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, untuk bantuan, fasilitasilah untuk pengurusan izin ini,” ujarnya.

Kemudian untuk hasil evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anna meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Tim Pengembangan Pesantres.

Nantinya, tim tersebut akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dan unsur lainnya yang sudah diamanatkan didalam Perda.

“Harapannya dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu terkait kepentingan-kepentingan pesantren di kota Bogor,” kata Anna.

DPRD Kota Bogor juga meminta agar Bagian Kesra Setda Kota Bogor membantu memfasilitasi izin operasional pesantren di Kota Bogor. Sebab berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, masih banyak pesantren yang belum memiliki izin operasional.

Hal ini menyebabkan proses penyaluran bantuan yang sudah diamantkan didalam Perda menjadi terhambat dan tidak bisa dirasakan manfaatnya.

“Karena memang saat ini masih banyak pesantren-pesantren di kota Bogor yang masih belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” tutup Anna. HMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor

23 April 2026 - 11:09 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

16 April 2026 - 09:24 WIB

Terima Audiensi, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak HMI Bersinergi Bangun Ekonomi Kota

10 April 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

4 April 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

1 April 2026 - 21:29 WIB

Trending on Kabar Politik