Menu

Dark Mode
KLH Gandeng EIGER Tanam Ratusan Pohon di Gunung Gede Pangrango Hatrick Pimpin KORMI Kota Bogor, Ini Komitmen ZM Bos AWS: Tak Ada AI Bubble di Indonesia, Malah Harus Tambah Investasi Terungkap! Anaconda Sudah Berukuran Raksasa Sejak 12 Juta Tahun Lalu Netflix Akuisisi Warner Bros: Langkah Besar yang Tuai Pro dan Kontra Peduli Korban Bencana, PEKA PWI Kota Bogor Bareng Baznas Buka Donasi

Kabar Politik

Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda

badge-check


					Ketua Bapemperda Anna Mariam Fadhilah. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor) Perbesar

Ketua Bapemperda Anna Mariam Fadhilah. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)

Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Selasa (16/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan catatan evaluasi atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha adalah meminta Pemkot Bogor memastikan perizinan berusaha dapat diberikan kepada para investor yang masuk ke Kota Bogor.

“Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha, rumah makan, kafe dan lain sebagainya yang berdiri di wilayah tersebut, ini izinnya sudah lengkap,” jelas Anna.

Selain itu, Anna juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan asistensi yang dilakukan oleh aparatur wilayah setingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam mengawasi berdirinya usaha baru di wilayah perlu ditingkatkan.

Agar, nantinya tidak ada lagi kasus pembangunan usaha tanpa diketahui oleh aparatur wilayah yang menyebabkan dilangkahinya proses perizinan yang sudah ditetapkan.

“Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, untuk bantuan, fasilitasilah untuk pengurusan izin ini,” ujarnya.

Kemudian untuk hasil evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anna meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Tim Pengembangan Pesantres.

Nantinya, tim tersebut akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dan unsur lainnya yang sudah diamanatkan didalam Perda.

“Harapannya dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu terkait kepentingan-kepentingan pesantren di kota Bogor,” kata Anna.

DPRD Kota Bogor juga meminta agar Bagian Kesra Setda Kota Bogor membantu memfasilitasi izin operasional pesantren di Kota Bogor. Sebab berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, masih banyak pesantren yang belum memiliki izin operasional.

Hal ini menyebabkan proses penyaluran bantuan yang sudah diamantkan didalam Perda menjadi terhambat dan tidak bisa dirasakan manfaatnya.

“Karena memang saat ini masih banyak pesantren-pesantren di kota Bogor yang masih belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” tutup Anna. HMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga

2 December 2025 - 07:53 WIB

Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

2 December 2025 - 06:35 WIB

Targetkan Pelayanan Pemerintah Yang Optimal, Adityawarman Taruh Harapan Kepada 3.868 PPPK Paruh Waktu

1 December 2025 - 08:00 WIB

Fraksi PKS Kota Bogor Bantu Alkes dan Obat-Obatan ke RSUD Kota Bogor

27 November 2025 - 21:42 WIB

Adityawarman Apresiasi Guru dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor

25 November 2025 - 08:13 WIB

Trending on Kabar Politik