Menu ✖

Dark Mode
Partai Donald Trump Kalah Telak, Donasi Elon Musk Gagal Total Ilmuwan Temukan Mineral Mirip Kryptonite Superman, Ini Faktanya HP China Sudah Tidak Laku, Ramai-Ramai Beralih ke iPhone Karyawan Terancam Dipenjara Usai Sadap Ucapan Bos Saat Rapat Teleskop Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Hari Ini, Apa Berbahaya? Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

Kabar Bogor

Banyak yang Melanggar KTR, Satpol PP Kabupaten Bogor Gelar Sidak

badge-check


					Banyak yang Melanggar KTR, Satpol PP Kabupaten Bogor Gelar Sidak Perbesar

Masih banyaknya warga yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), membuat  Satpol PP Kabupaten Bogor bersama No Tobacco Community (NOTC) dan Dinas Kesehatan melaksanakan sidak di sepanjang Jl. Kol. Edy Yoso Martadipura, Ahad (27/6/2021).

Sebagaimana Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menunjukan Pemerintah Kabupaten Bogor serius dalam hal melindungi masyarakatnya dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk bagi kesehatan.

Terlebih Saat pandemi seperti ini penting sekali untuk melaksanakan Implementasi Penegakan Perda KTR di Kabupaten Bogor agar masyarakat bisa hidup lebih sehat.

“Aturan ini tidaklah melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok. Pada intinya, adanya Perda KTR ini melindungi hak perokok dan bukan perokok.” Ujar Tedy Hidayat, SH. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dibantu dengan adanya hasil survei LSM No Tobacco Community (NOTC) Pada bulan Februari 2021 terkait Kepatuhan terhadap Perda KTR di Kabupaten Bogor, dengan tujuan untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR Kabupaten Bogor. Survey tersebut dilakukan di 7 Kawasan KTR di Kabupaten Bogor berdasarkan perda yaitu: 1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 2) Tempat Proses Belajar Mengajar; 3) Tempat Anak bermain; 4) Tempat Ibadah; 5) Tempat kerja; 6) Tempat Umum; dan 7) Angkutan Umum.

Dalam Survey tersebut dilakukan Observasi dengan memperhatikan 8 Indikator kepatuhan, yaitu: 1) Tidak ada orang merokok; 2)Tidak ada ruang khusus merokok; 3)Ada tanda larangan merokok; 4)Tidak ada asap; 5)Tidak ada asbak/korek; 6) Tidak ada punting; 7) Tidak ada indikasi Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di KTR; dan 8) Tidak ada penjualan rokok kecuali di tempat-tempat penjualan.

Tedy menambahkan, dari hasil survei yang dilakukan oleh No Tobacco Community (NOTC) menjadi penguat satpol PP kabupaten Bogor untuk lebih gencar lagi menegakan perda no 8 tahun 2016.

Selain terjun langsung kelapangan untuk mensosialisasikan serta penempelan stiker kawasan tanpa rokok, pembuatan baliho atau reklame tanda larangan merokok direncanakan akan dibuat di beberapa tempat.

“Sidak kawasan tanpa rokok bukan hanya untuk hari ini saja. kitapun akan menjadwalkannya, entah seminggu sekali ataupun dua minggu sekali”tambah Tedy Hidayat.

“Hal ini dilakukan agar adanya kesadaran dan pemahaman terkait peraturan yang sudah ada.” Ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Menurut survei dari Kementerian kesehatan sendiri, perokok dapat beresiko lebih tinggi dalam penyebaran covid-19 selain beberapa penyakit yang disebabkan oleh rokok tersebut.

Penulis Asolihin/rls

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

43 Pejabat Dikukuhkan, Denny Mulyadi Minta Pelayanan RSUD Terus Ditingkatkan

4 November 2026 - 14:51 WIB

Ketua Kontingen Kota Bogor Beri Dukungan kepada Atlet Pencak Silat

4 November 2026 - 14:48 WIB

Dedie Rachim: Kendaraan Listrik Jadi Peluang Besar Dukung Kota Ramah Lingkungan

3 November 2026 - 18:43 WIB

DIY Punya 14 Titik Potensi Bencana, DPRD DIY Minta Sistem Peringatan Dini Diperkuat

3 November 2026 - 17:46 WIB

Resmi Buka LT III Kota Bogor 2026, Kak Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Sportivitas dan Karakter Penggalang

3 November 2026 - 13:05 WIB

Trending on Kabar Bogor