Menu

Dark Mode
Kemen LH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Aceh Sumatra Menguak Taktik Canggih Iran untuk Mengacak-acak Starlink ‘Manusia Pertama’ Homo Habilis Wujudnya Beda Jauh dengan Kita Krisis Bayi Korsel Makin Ngeri, Musk: Korut Bisa Menang Tanpa Perang Internet RI Makin Ngebut, Triasmitra Gelar Kabel Laut 400 Tbps Inikah Sapi Terpintar di Dunia? Ilmuwan Kaget dengan Kemampuannya

Headline

AMDALNET Solusi Praktis Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha

badge-check


					amdalnet Perbesar

amdalnet

Layanan persetujuan lingkungan kini telah tersedia dalam satu sistem aplikasi terintegrasi, Sistem Informasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDALNET). Dengan hadirnya layanan ini, proses persetujuan lingkungan pun berlangsung secara digital sehingga lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia dalam OSS dan memastikan KBLI yang diinput sesuai dengan usaha yang dilakukan. Proses pelayanan dokumen lingkungan hidup pun semakin mudah, cepat, dan mudah dilacak. Hal ini tentunya dapat membantu para pengambil Keputusan menentukan kelayanan lingkungan hidup dari suatu usaha/kegiatan yang dilakukan.

Dilansir dari situs KLHK, aplikasi Amdalnet yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Proses Persetujuan Lingkungan ini mencakup serangkaian tahapan, seperti: (1) Penapisan Dokumen Lingkungan, (2) Penyusunan Dokumen Lingkungan, (3) Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, (5) Penerbitan Persetujuan Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah.

Untuk pelaku usaha atau pemrakarsa yang membutuhkan persetujuan lingkungan demi mengurus izin usaha/kegiatan, Anda bisa pelajari lebih lanjut manfaat, prosedur, hingga persyaratan penyusunan dokumen AMDAL secara online.

Percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis KLHK sebagai implikasi atas terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembangunan Sistem Informasi  Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan transformasi digital  proses Persetujuan Lingkungan, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam proses Persetujuan Lingkungan bagi para pemrakarsa baik pelaku usaha maupun pemerintah.

Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. 

Seperti diketahui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan.

Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.

Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021.

Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam bidang multisektor: Pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan lebih dari atau sama dengan 5 ha atau luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 m2 maka wajib memiliki Amdal. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemen LH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Aceh Sumatra

21 January 2026 - 20:15 WIB

Bahas Isu Strategis Lingkungan Hidup, Kemen LH Gelar Rakor

14 January 2026 - 19:14 WIB

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Trending on Headline