Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Pekerjaan Belum Tuntas Kontraktor R3 Difinalti

badge-check

image

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan batas waktu selama 50 hari kalender kepada pihak kontraktor proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3), yaitu PT. Idee Murni Pratama untuk menuntaskan pekerjaannya.

Hal itu terpaksa dilakukan lantaran sampai dengan batas kontrak fisik per 24 Desember 2015 lalu, pihak kontraktor masih menyisakan pekerjaannya sekitar 40 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp 16 miliar untuk proyek jalan STA 400 meter.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor Nana Yudiana, jika dalam 50 hari kalender pekerjaannya tuntas apalagi belum maka akan dikenakan pinalti dengan hitungan per hari.

“Sementara soal pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada pihak kontraktor ini selama 50 hari kalender sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006,” ungkap Nana.

Sementara itu, lanjut Nana, sisa pembangunan atau pekerjaan fisik yang harus dilakukan pihak kontraktor meliputi pemasangan paving block dan box utilitas, pengerjaan rigid beton dan penimbunan tanah pada box cover. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline