Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Pekerjaan Belum Tuntas Kontraktor R3 Difinalti

badge-check

image

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan batas waktu selama 50 hari kalender kepada pihak kontraktor proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3), yaitu PT. Idee Murni Pratama untuk menuntaskan pekerjaannya.

Hal itu terpaksa dilakukan lantaran sampai dengan batas kontrak fisik per 24 Desember 2015 lalu, pihak kontraktor masih menyisakan pekerjaannya sekitar 40 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp 16 miliar untuk proyek jalan STA 400 meter.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor Nana Yudiana, jika dalam 50 hari kalender pekerjaannya tuntas apalagi belum maka akan dikenakan pinalti dengan hitungan per hari.

“Sementara soal pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada pihak kontraktor ini selama 50 hari kalender sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006,” ungkap Nana.

Sementara itu, lanjut Nana, sisa pembangunan atau pekerjaan fisik yang harus dilakukan pihak kontraktor meliputi pemasangan paving block dan box utilitas, pengerjaan rigid beton dan penimbunan tanah pada box cover. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline