Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Bogor

Dispenda Didesak Tindak THM “Nakal”

badge-check

image

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor harus bisa lebih memprioritaskan penanganan kasus para pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel dengan tidak menyetorkan pajak sesuai dengan pendapatannya.

Oleh sebab itu, Dispenda harus lebih memprioritaskan masalah tersebut untuk menjadi perhatian khusus. Tujuannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor menjadi meningkat. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Edy Darmawansyah mengungkapkan hal itu kepada kabaronline, menyikapi ditemukannya enam THM yang diketahui tidak menyetorkan pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pun mengultimatum para wajib pajak terutama yang membuka usaha THM untuk mengikuti aturan Pemkot Bogor. Jika para pengusaha tetap membangkang dengan aturan yang sudah ditentukan, tidak menutup kemungkinan Komisi B akan membuat surat rekomendasi penutupan tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Edy mencontohkan seperti THM milik Ahmad Dhani, Masterpiece, yang mendapatkan pemasukan rata-rata sebesar Rp 650 juta per bulan. Jika mereka mengikuti aturan pajak yang ada, seharusnya mereka menyetorkan pajaknya sebesar Rp190 juta.

“Namun faktanya, pemilik hanya membayar pajak sebesar Rp 8,5 juta. Itu dapat disimpulkan jika THM itu hanya membayar dibawah 10 persen saja,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan ketentuan pajak hiburan malam untuk tempat karaoke, Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan untuk diskotik sebesar 75 persen.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pesta Perak Kompra 25 Dibanjiri Ribuan Pramuka

20 December 2025 - 10:37 WIB

ADEV Salurkan Zakat Perusahaan Bareng PWI

19 December 2025 - 14:09 WIB

Bahas Konektivitas Transportasi, Kadishub Kota Bogor Jadi Narsum di OBSSESI

15 December 2025 - 07:31 WIB

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

15 December 2025 - 06:42 WIB

Gara-gara Parfum Meledak, Gudang Kosmetik di Bogor Terbakar

15 December 2025 - 05:43 WIB

Trending on Kabar Bogor