Menu

Dark Mode
Pembangunan Taman Lapangan Yasmin Sektor 6 Capai 90 Persen Perang Dagang China-AS Mereda, Investigasi Nvidia dan Qualcomm Disetop Mahasiswa Ketahuan Nitip Absen, Minta Maaf tapi Suratnya Bikin Pakai AI Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Menkomdigi Ajak Orang Tua Melek Digital Beginilah Penampakan Antartika Kalau Semua Esnya Hilang Elon Musk Mau Ubah Satelit Starlink Jadi Pusat Data di Luar Angkasa

Kabar Bogor

Dispenda Didesak Tindak THM “Nakal”

badge-check

image

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor harus bisa lebih memprioritaskan penanganan kasus para pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel dengan tidak menyetorkan pajak sesuai dengan pendapatannya.

Oleh sebab itu, Dispenda harus lebih memprioritaskan masalah tersebut untuk menjadi perhatian khusus. Tujuannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor menjadi meningkat. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Edy Darmawansyah mengungkapkan hal itu kepada kabaronline, menyikapi ditemukannya enam THM yang diketahui tidak menyetorkan pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pun mengultimatum para wajib pajak terutama yang membuka usaha THM untuk mengikuti aturan Pemkot Bogor. Jika para pengusaha tetap membangkang dengan aturan yang sudah ditentukan, tidak menutup kemungkinan Komisi B akan membuat surat rekomendasi penutupan tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Edy mencontohkan seperti THM milik Ahmad Dhani, Masterpiece, yang mendapatkan pemasukan rata-rata sebesar Rp 650 juta per bulan. Jika mereka mengikuti aturan pajak yang ada, seharusnya mereka menyetorkan pajaknya sebesar Rp190 juta.

“Namun faktanya, pemilik hanya membayar pajak sebesar Rp 8,5 juta. Itu dapat disimpulkan jika THM itu hanya membayar dibawah 10 persen saja,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan ketentuan pajak hiburan malam untuk tempat karaoke, Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan untuk diskotik sebesar 75 persen.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Ke Semanggi dan Sudirman Makin Mudah, Dedie Rachim Minta Pramono Anung Tambah 2 Koridor Trans Jabodetabek

30 October 2025 - 11:29 WIB

Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan

28 October 2025 - 19:27 WIB

Hari Santri Nasional 2025, Ini Pesan Dedie Rachim 

22 October 2025 - 17:49 WIB

Nyaris Timpa Mobil Wartawan, BPBD Kota Bogor Gercep Evakuasi Pohon Tumbang Depan Mako PWI

21 October 2025 - 21:48 WIB

Trending on Kabar Bogor