Dispenda Didesak Tindak THM “Nakal”

image

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor harus bisa lebih memprioritaskan penanganan kasus para pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel dengan tidak menyetorkan pajak sesuai dengan pendapatannya.

Oleh sebab itu, Dispenda harus lebih memprioritaskan masalah tersebut untuk menjadi perhatian khusus. Tujuannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor menjadi meningkat. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Edy Darmawansyah mengungkapkan hal itu kepada kabaronline, menyikapi ditemukannya enam THM yang diketahui tidak menyetorkan pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pun mengultimatum para wajib pajak terutama yang membuka usaha THM untuk mengikuti aturan Pemkot Bogor. Jika para pengusaha tetap membangkang dengan aturan yang sudah ditentukan, tidak menutup kemungkinan Komisi B akan membuat surat rekomendasi penutupan tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Edy mencontohkan seperti THM milik Ahmad Dhani, Masterpiece, yang mendapatkan pemasukan rata-rata sebesar Rp 650 juta per bulan. Jika mereka mengikuti aturan pajak yang ada, seharusnya mereka menyetorkan pajaknya sebesar Rp190 juta.

“Namun faktanya, pemilik hanya membayar pajak sebesar Rp 8,5 juta. Itu dapat disimpulkan jika THM itu hanya membayar dibawah 10 persen saja,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan ketentuan pajak hiburan malam untuk tempat karaoke, Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan untuk diskotik sebesar 75 persen.
(D. Raditya)

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *