Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem

badge-check


					Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem Perbesar

image

Pemerintah membuka peluang bagi investor untuk merestorasi ekosistem di 1,7 juta hektare hutan produksi yang belum ada pengelolanya. Restorasi ekosistem mendesak dilakukan di 1,7 juta hektare hutan produksi untuk membangun hutan alam yang mulai rusak akibat tidak dikelola dengan baik maupun dampak pertambangan.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dalam seminar restorasi ekosistem. “Kondisi hutan produksi kita memerlukan investor untuk merestorasi ekosistem sesegera mungkin,” kata
Bambang.

Menurut dia, dari sekitar 69 juta hektare hutan produksi, baru sekitar 4 jutaan hektare yang ada pengelolanya. Pemerintah sendiri baru mengeluarkan 14 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. Izin itu dikeluarkan untuk merestorasi hutan produksi seluas 558.185 hektare.

“Masih ada 1,79 juta hektare lahan hutan produksi lagi yang belum punya pengelola dan butuh pengelola segera. Dengan demikian, secara total ada 2,2 juta sekian hektare hutan yang bisa dikembalikan ekosistemnya oleh investor melalui restorasi,” ungkap Bambang.

Restorasi ekosistem dinilai Bambang sebagai upaya dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian tinggi pada upaya menjaga dan melindungi kelestarian hutan dan lingkungan. Sebab, melalui izin restorasi ekosistem, investor diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan satu perubahan paradigma, yakni dari timber management menjadi ecosystem based forest management.

Artinya, investor bisa mengelola pemanfaatan kawasan hutan, hasil hutan kayu, nonkayu, serta jasa lingkungan termasuk ekowisata. Oleh karena itu, upaya ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemeritah, salah satunya mereview regulasi yang mempermudah investor dalam mendapatkan izin restorasi ekosistem. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline