Menu

Dark Mode
DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor Proyek ‘Misterius’ China Lahirkan Hewan Yak Tibet Hasil Kloning China Gelar ‘UFC’ Robot Pertama di Dunia, Kepala Sampai Copot Cara Pakai Kuota Internet Rollover dari Telkomsel, Indosat, Hingga XL

Headline

Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem

badge-check


					Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem Perbesar

image

Pemerintah membuka peluang bagi investor untuk merestorasi ekosistem di 1,7 juta hektare hutan produksi yang belum ada pengelolanya. Restorasi ekosistem mendesak dilakukan di 1,7 juta hektare hutan produksi untuk membangun hutan alam yang mulai rusak akibat tidak dikelola dengan baik maupun dampak pertambangan.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dalam seminar restorasi ekosistem. “Kondisi hutan produksi kita memerlukan investor untuk merestorasi ekosistem sesegera mungkin,” kata
Bambang.

Menurut dia, dari sekitar 69 juta hektare hutan produksi, baru sekitar 4 jutaan hektare yang ada pengelolanya. Pemerintah sendiri baru mengeluarkan 14 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. Izin itu dikeluarkan untuk merestorasi hutan produksi seluas 558.185 hektare.

“Masih ada 1,79 juta hektare lahan hutan produksi lagi yang belum punya pengelola dan butuh pengelola segera. Dengan demikian, secara total ada 2,2 juta sekian hektare hutan yang bisa dikembalikan ekosistemnya oleh investor melalui restorasi,” ungkap Bambang.

Restorasi ekosistem dinilai Bambang sebagai upaya dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian tinggi pada upaya menjaga dan melindungi kelestarian hutan dan lingkungan. Sebab, melalui izin restorasi ekosistem, investor diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan satu perubahan paradigma, yakni dari timber management menjadi ecosystem based forest management.

Artinya, investor bisa mengelola pemanfaatan kawasan hutan, hasil hutan kayu, nonkayu, serta jasa lingkungan termasuk ekowisata. Oleh karena itu, upaya ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemeritah, salah satunya mereview regulasi yang mempermudah investor dalam mendapatkan izin restorasi ekosistem. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Bekali Ahli Waris Berwirausaha

14 July 2026 - 16:09 WIB

Trending on Headline