Menu

Dark Mode
7 Penerbangan Nonstop Terlama di Dunia 2026, Belasan Jam Tanpa Transit Rajin Minum Air Putih Bisa Turunkan Risiko Kecemasan? Laut Mendidih, El Nino Terparah Diramal Tercipta Akhir Tahun Ini OpenAI Ingin Ubah ChatGPT Jadi Super App Lelang Frekuensi 5G Terdampak Gejolak Dolar AS? Ini Kata Komdigi Kisah Dramatis Penemuan ‘Pedang Langit’, Pohon Tertinggi Asia Timur

Headline

Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem

badge-check


					Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem Perbesar

image

Pemerintah membuka peluang bagi investor untuk merestorasi ekosistem di 1,7 juta hektare hutan produksi yang belum ada pengelolanya. Restorasi ekosistem mendesak dilakukan di 1,7 juta hektare hutan produksi untuk membangun hutan alam yang mulai rusak akibat tidak dikelola dengan baik maupun dampak pertambangan.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dalam seminar restorasi ekosistem. “Kondisi hutan produksi kita memerlukan investor untuk merestorasi ekosistem sesegera mungkin,” kata
Bambang.

Menurut dia, dari sekitar 69 juta hektare hutan produksi, baru sekitar 4 jutaan hektare yang ada pengelolanya. Pemerintah sendiri baru mengeluarkan 14 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. Izin itu dikeluarkan untuk merestorasi hutan produksi seluas 558.185 hektare.

“Masih ada 1,79 juta hektare lahan hutan produksi lagi yang belum punya pengelola dan butuh pengelola segera. Dengan demikian, secara total ada 2,2 juta sekian hektare hutan yang bisa dikembalikan ekosistemnya oleh investor melalui restorasi,” ungkap Bambang.

Restorasi ekosistem dinilai Bambang sebagai upaya dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian tinggi pada upaya menjaga dan melindungi kelestarian hutan dan lingkungan. Sebab, melalui izin restorasi ekosistem, investor diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan satu perubahan paradigma, yakni dari timber management menjadi ecosystem based forest management.

Artinya, investor bisa mengelola pemanfaatan kawasan hutan, hasil hutan kayu, nonkayu, serta jasa lingkungan termasuk ekowisata. Oleh karena itu, upaya ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemeritah, salah satunya mereview regulasi yang mempermudah investor dalam mendapatkan izin restorasi ekosistem. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Libatkan 200 Kader Dasawisma Pulo Gebang, PBPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja hingga Tingkat RT

22 May 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Trending on Headline