Menu

Dark Mode
Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini Halusinasi AI Nyaris Picu Perang AS-China

Headline

Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem

badge-check


					Pemerintah Buka Peluang Investasi Restorasi Ekosistem Perbesar

image

Pemerintah membuka peluang bagi investor untuk merestorasi ekosistem di 1,7 juta hektare hutan produksi yang belum ada pengelolanya. Restorasi ekosistem mendesak dilakukan di 1,7 juta hektare hutan produksi untuk membangun hutan alam yang mulai rusak akibat tidak dikelola dengan baik maupun dampak pertambangan.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dalam seminar restorasi ekosistem. “Kondisi hutan produksi kita memerlukan investor untuk merestorasi ekosistem sesegera mungkin,” kata
Bambang.

Menurut dia, dari sekitar 69 juta hektare hutan produksi, baru sekitar 4 jutaan hektare yang ada pengelolanya. Pemerintah sendiri baru mengeluarkan 14 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. Izin itu dikeluarkan untuk merestorasi hutan produksi seluas 558.185 hektare.

“Masih ada 1,79 juta hektare lahan hutan produksi lagi yang belum punya pengelola dan butuh pengelola segera. Dengan demikian, secara total ada 2,2 juta sekian hektare hutan yang bisa dikembalikan ekosistemnya oleh investor melalui restorasi,” ungkap Bambang.

Restorasi ekosistem dinilai Bambang sebagai upaya dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian tinggi pada upaya menjaga dan melindungi kelestarian hutan dan lingkungan. Sebab, melalui izin restorasi ekosistem, investor diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan satu perubahan paradigma, yakni dari timber management menjadi ecosystem based forest management.

Artinya, investor bisa mengelola pemanfaatan kawasan hutan, hasil hutan kayu, nonkayu, serta jasa lingkungan termasuk ekowisata. Oleh karena itu, upaya ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemeritah, salah satunya mereview regulasi yang mempermudah investor dalam mendapatkan izin restorasi ekosistem. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline