Sleman-Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai persoalan di lapangan. Sejumlah pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, termasuk penderita gangguan ginjal di Kabupaten Sleman, terancam terhambat penanganan medisnya akibat status kepesertaan yang tiba-tiba mati.
Kondisi ini salah satunya dialami oleh Paikem (68), warga Sleman yang tengah berjuang melawan gangguan ginjal dan harus menjalani kontrol rutin di RSUP Dr Sardjito. Kendala tersebut baru diketahui keluarga saat hendak mengurus surat rujukan melalui Klinik Queen Latifa pada Senin sore (2/11/2026).

“Kedatangan saya kemari karena ada saudara saya yang bernama Ibu Paikem, beliau ini kan dari kemarin sudah masuk pasien Sardjito yang indikasinya gagal ginjal dan rutin kontrol. Kemarin termasuk penerima bantuan iuran (PBI), terus ternyata waktu minta rujukan ke Queen Latifah buat kontrol ke Sardjito terhambat, karena BPJS-nya ternyata nonaktif,” ujar Ani Yulianti, perwakilan keluarga pasien, saat ditemui di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman.
Keluarga menduga penonaktifan tersebut berkaitan dengan penyesuaian data desil kesejahteraan yang mulai diberlakukan sejak awal November. Di tengah kondisi Paikem yang berangsur membaik pasca-tindakan cuci darah, keluarga sempat khawatir layanan kesehatan bakal beralih sebagai pasien umum sebelum akhirnya memutuskan mengurus ulang status kepesertaan tersebut.
Pihak keluarga sangat berharap agar status kepesertaan PBI milik Paikem bisa segera diaktifkan kembali mengingat kebutuhan pengobatan medis yang bersifat kontinu dan mendesak.
“Harapannya ya karena ini memang benar-benar pasien sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, karena ini sudah menjadi pasien rutin, paling tidak mendapatkan pengobatan yang rutin. Sangat berharap sekali semoga nanti BPJS-nya bisa aktif kembali,” tutur Ani.
Respon Dinas Sosial Sleman
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, mengungkapkan ada sebanyak 22.866 kepesertaan BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan di wilayahnya. Kendati demikian, ia meminta masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pengecekan status secara mandiri.
“Masyarakat Sleman yang kebetulan kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan untuk tidak usah panik, tidak usah resah. Apa yang harus dilakukan? Yang pertama, sering-sering atau segera mengecek keaktifan kepesertaan BPJS-nya,” ujar Wawan.
Wawan mengimbau warga yang masih merasa memenuhi kriteria warga kurang mampu untuk segera melapor dan mengajukan reaktivasi melalui kantor BPJS Kesehatan maupun langsung ke Dinas Sosial. Ia juga menegaskan bahwa Dinsos memberikan prioritas penanganan bagi pasien dalam kondisi darurat atau yang sudah telanjur berada di rumah sakit.
Bagi kasus mendesak seperti pasien cuci darah atau rawat inap darurat, pihak Dinsos akan berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan bisa dipercepat.
“Artinya urgent itu kita minta diaktifkannya kalau bisa secepatnya. Biasanya 2×24 jam sudah aktif maksimal ya,” ucap Wawan.
Meski demikian, Wawan mengingatkan bahwa penonaktifan ini juga merupakan bagian dari pemutakhiran data. Warga yang tingkat kesejahteraannya berdasarkan evaluasi data dinilai sudah mampu, diarahkan untuk beralih menjadi peserta mandiri agar subsidi PBI tepat sasaran kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Di sisi lain, Wawan memaparkan bahwa dari total 22.866 peserta yang dinonaktifkan oleh pusat, sebagian besar telah dipulihkan kembali oleh pemerintah pusat atau BPJS Kesehatan pusat sebanyak 22.865 kepesertaan. Selisih satu data yang tidak ter-cover tersebut mencerminkan dinamika pemutakhiran data, seperti pergantian status mampu/tidak mampu hingga peserta yang telah meninggal dunia.
“Kami menghimbau warga untuk aktif memantau status jaminan kesehatan mereka demi menghindari hambatan dalam mengakses layanan medis darurat maupun perawatan berkala,” pungkas Wawan. k-ollf














