Jogjakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tahun 2016 telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal ini merespons salah satu tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi dalam aksi unjuk rasa di depan Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Rabu (28/10/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tidak ada lagi pengembangan penyidikan terkait perkara Stadion Mandala Krida. KPK juga mendukung penuh pemanfaatan aset daerah demi menunjang pelayanan publik bagi masyarakat.
“Saat ini tidak ada perkara di KPK yang terkait dengan Stadion Mandala Krida telah inkracht, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal,” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/10/2026).
Budi menjelaskan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi senantiasa melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penertiban dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
“Tujuannya agar aset-aset tersebut dapat menjadi sumber penerimaan kas daerah sekaligus sarana prasarana penunjang kebutuhan masyarakat,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B Dwi Wahyu, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat untuk menyusun langkah konkret pembenahan stadion. Salah satu syarat krusial yang diwajibkan oleh KPK sebelum perbaikan dilakukan adalah penyusunan Zero Major Construction (MC-0).
“MC-0 ini kan persyaratan yang disyaratkan oleh KPK. MC-0 itu kajian atau mengkaji konstruksi yang masih bisa dipakai dan mana yang tidak bisa dipakai, atas temuan KPK yang sudah menetapkan tersangka korupsi,” jelas Dwi Wahyu saat dihubungi via telepon.
Ia menjelaskan, kajian MC-0 tersebut saat ini tengah dikerjakan oleh pihak ketiga yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) berkoordinasi dengan Balai Olahraga dan Pemuda DIY, dan dijadwalkan selesai pada Desember mendatang.
Namun, untuk mengantisipasi keterlambatan siklus anggaran, DPRD DIY akan mulai memasukkan proyeksi anggaran Detail Engineering Design (DED) pada APBD 2027 menggunakan angka asumsi.
“Jadi bahwa kesepakatan hari ini kan belum final sampai ke APBD. Maka engko (nanti) pembahasane (pembahasannya) arah APBD. Memang kita mau nganggarkan DED di 2027. Pertanyaannya berapa? Nah berapanya itu berdasarkan MC-0. Nah aku kudu nunggu MC-0 karena rampunge neng (selesainya di) Desember. Aku sudah wis kepancal anggaran,” ungkapnya.
“Maka, Balai Olahraga dan Pemuda mengko akan koordinasi karo (dengan) UGM sebagai pihak ketiga membuat MC-0. Untuk membuat asumsi. Asumsine piro (berapa)? Bayanganku nganggarke (bayangan saya menganggarkan) MC-0 kuwi asumsine piro (itu asumsinya berapa). Waktu itu aku tuh nganggarke 1 M, ternyata hanya 650 juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dwi Wahyu menegaskan bahwa secara hukum, penanganan kasus korupsi Stadion Mandala Krida oleh KPK telah tuntas sepenuhnya dengan ditetapkannya para tersangka. Oleh karena itu, fokus utama saat ini beralih pada pemulihan fisik bangunan berdasarkan hasil audit konstruksi MC-0.
“Lah wis rampung. KPK kuwi wis rampung, wis enek (sudah ada) tersangka. Dadi usut tuntas kuwi wis rampung. Usut tuntas usut tuntas wis rampung,” tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kajian MC-0 dari UGM, Pemda DIY nantinya memiliki landasan teknis yang kuat untuk menentukan bagian bangunan mana saja yang layak dipertahankan atau perlu dirobohkan akibat kasus korupsi di masa lalu.
“MC-0 itu mengapa KPK memberikan saran untuk membuat MC-0? Supaya aku iki nek arep (ini kalai mau) memperbaiki meneh (lagi) ya toh, aku kuwi (itu) duwe dasar. Iki arep tak rubuhke apa ora? Atas bangunan yang kemarin kena korupsi. Oh ternyata tidak, ada yang bisa dipakai tapi dasare opo? Dasare MC-0,” pungkas Dwi Wahyu.
Sebelumnya, pengusutan kasus korupsi Stadion Mandala Krida oleh KPK telah bergulir sejak diumumkan penyidikannya pada November 2020. Kasus ini menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka dan terdakwa yakni diantaranya Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, Heri Sukamto selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah, serta Dedi Risdiyanto selaku Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan.
Keempatnya telah menjalani proses persidangan, divonis oleh majelis hakim, dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Disisi lain, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir juga mengatakan komitmennya pada 8 Juli 2026 untuk menjembatani komunikasi antara Pemda DIY dan KPK agar rencana renovasi stadion dapat segera berjalan.k-ollf














