Menu

Dark Mode
Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis Pasar Jambu 2 Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Kota Bogor Alun-alun Empang Bogor Mulai Ditata Manohara Bongkar Dampak Lingkungan Rusak ke Masyarakat Adat Pantau Bencana, China dan Negara Asia Tengah Bangun Konstelasi Satelit Pendiri Stripe: Gen Z Perlu Punya 2 Ijazah untuk Survive di Era AI

Kabar Bogor

Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis

badge-check


					Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis Perbesar

KOTA BOGOR – Seorang petugas pemeliharaan bernama Nanang meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik, Sabtu (27/8/2026).

Menurut Kadis PUPR Kota Bogor Rr Juniarti Estiningsih, korban Nanang  diduga tersengat aliran listrik saat melakukan pembongkaran tiang kabel udara bekas sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

​”Kami keluarga besar PUPR Kota Bogor menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut. Peristiwa ini murni kecelakaan kerja di luar kendali manusia, meskipun tim di lapangan sudah berupaya menggunakan alat pelindung diri,” kata Esti.

Esti juga menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi di akhir pekan tersebut.

​”Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi musibah dimana tim pemeliharaan kami mengalami kecelakaan kerja. Satu orang anggota kami bernama Nanang, warga Kampung Bubulak, Desa Ciluar meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, Umar, sempat menjalani rawat inap di RS PMI dan kini kondisinya sudah membaik,” ungkap Esti di Kantor Dinas PUPR Kota Bogor Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.

Esti menambahkan, secara teknis tim di lapangan sedang melakukan penertiban dan pembongkaran beton serta pencabutan tiang kabel udara setinggi kurang lebih 7 meter yang tertanam di lokasi. Area tersebut sebelumnya tertutup oleh lapak pedagang, sehingga posisi jaringan di atasnya kurang terlihat jelas.

​”Saat tiang diangkat ke permukaan, ujung atas tiang tanpa sengaja menyentuh kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN yang berada di atasnya. Dua petugas yang sedang memegang tiang seketika terpental,” papar Esti didampingi Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor M. Hutri dan Kabid Pemeliharaan pada Dinas PUPR Kota Bogor Agus Sobari.

Esti menjelaskan, korban Nanang langsung tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Sempat dilarikan ke klinik terdekat lalu dirujuk ke RS PMI Bogor, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia secara medis akibat sengatan listrik. Pihaknya memastikan seluruh proses administratif, penanganan jenazah, hingga pemakaman di Leuwiliang telah dikoordinasikan dengan baik bersama pihak keluarga.

​”Alhamdulillah, pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini adalah murni kecelakaan kerja. Kami dari dinas berkomitmen menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Esti.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji mrmgatakan, hak jaminan sosial yang akan diserahkan kepada ahli waris almarhum Nanang selaku kepesertaan aktif, berdasarkan ketentuan yang berlaku, total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp238 juta.

“Angka tersebut merupakan akumulasi dari santunan kematian (48 kali upah yang dilaporkan) sebesar Rp216 juta. Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Santunan berkala sekaligus sebesar Rp12 juta. Tidak hanya itu, anak almarhum yang saat ini baru naik ke kelas 5 SD juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan hingga bangku kuliah dengan total akumulasi mencapai Rp78 juta,” ungkap Dian.

​Total seluruh santunan dan beasiswa yang akan diterima lanjut Dian, berkisar antara Rp316 juta. Sedangkan untuk korban selamat, Pak Umar, seluruh biaya perawatan kesehatannya di rumah sakit dicover penuh sampai selesai,” tambah Dian.

Ditempat yang sama, Manager PLN UP3/ULP Bogor Timur, Setiadi menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan catatan penting terkait keselamatan kerja di bawah jaringan listrik tegangan tinggi. ​PLN menyayangkan insiden ini terjadi karena tidak adanya pemberitahuan atau koordinasi awal sebelum proyek pembongkaran fisik tersebut dilakukan dibawah jaringan aktif mereka.

​”Kami terus mengimbau kepada instansi mana pun, baik dinas maupun masyarakat umum, jika memiliki kegiatan di bawah jaringan listrik PLN, mohon kiranya berkoordinasi dengan kami minimal satu hari sebelumnya. Kami siap memberikan pendampingan dan pengawasan penuh 24 jam gratis,” terang Setiadi.

​Setiadi menerangka, bahwa sistem proteksi PLN sebenarnya langsung bekerja memutus arus (trip) sesaat setelah tiang tersebut menempel pada kabel SUTM, sehingga korban lain tidak mengalami fatalitas yang lebih parah. Ke depan, PLN UP3 Bogor berkomitmen untuk mempererat kolaborasi lintas instansi.

“Ya, dengan Pemkot Bogor khususnya dalam mengedukasi pekerja lapangan agar dapat membedakan antara kabel telekomunikasi (provider) yang bertegangan rendah dengan kabel distribusi utama milik PLN,” tuturnya. MSy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pasar Jambu 2 Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Kota Bogor

29 June 2026 - 17:13 WIB

Alun-alun Empang Bogor Mulai Ditata

28 June 2026 - 23:16 WIB

Pemkot Bogor Mulai Tata Kawasan Pintu Masuk Kota di Cimahpar

25 June 2026 - 08:16 WIB

Si Cerdik Balita Perkuat Peran Orang Tua dalam Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

22 June 2026 - 21:49 WIB

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Trending on Kabar Bogor