Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

badge-check


					Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan Perbesar

Ngawi – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mendorong seluruh stasiun dan terminal di Indonesia segera memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Hanif saat kunjungan kerja ke Terminal Kertonegoro di Ngawi Minggu (15/3/2026).

Menurut Hanif, Kabupaten Ngawi masih masuk dalam kategori wilayah yang perlu meningkatkan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait penanganan sampah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat berbagai upaya mulai dari penganggaran, pengerahan masyarakat, hingga pemanfaatan seluruh instrumen pengelolaan lingkungan.

“Ngawi masih masuk kategori kita yang perlu perhatian. Jadi kita perlu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan segala hal, mulai dari budgeting, pengerahan masyarakat, hingga pendayagunaan instrumen pengelolaan sampah di kawasan seperti terminal ini,” ujar Hanif Faisol.

Hanif mengapresiasi pengelolaan sampah di Terminal Kertonegoro yang sudah menerapkan pemilahan sampah. Namun, menurutnya sistem tersebut masih perlu ditingkatkan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa terjadi di banyak terminal di Indonesia.

“Terminal ini sudah melakukan pengelolaan sampah, sudah ada pemisahan. Namun masih perlu ditingkatkan. Sebenarnya hampir sama dengan banyak terminal di Indonesia,” katanya.

Hanif menyebut sebagian besar stasiun dan terminal di Indonesia hingga saat ini belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, padahal aktivitas transportasi memiliki potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Sebagian besar stasiun atau terminal belum memiliki dokumen lingkungan. Karena itu kami akan mendorong seluruh stasiun dan terminal segera memenuhi persetujuan lingkungan. Ini penting karena banyak aktivitas yang tentu akan berdampak terhadap lingkungan,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama dinas lingkungan hidup provinsi akan memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan dokumen tersebut. Pemerintah bahkan menyiapkan langkah penegakan hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Menurut Hanif, pemerintah akan memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola terminal untuk melengkapi dokumen persetujuan lingkungan.

“Jika dalam evaluasi tiga bulan tidak ada respons yang signifikan, maka kami akan melakukan pemberatan sanksi,” tegasnya.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan persetujuan lingkungan hingga penerapan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Dalam penanganannya, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk koordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Kami telah sepakat dengan bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengoperasionalkan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” terangnya.

Hanif menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menargetkan persoalan sampah di Indonesia dapat terselesaikan pada 2029.

Presiden, kata Hanif, telah memberikan berbagai dukungan termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di sejumlah kota besar.

“Upaya presiden sangat serius untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan sampah yang saat ini masih menjadi kondisi darurat di banyak kabupaten dan kota,” pungkasnya. Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline