Singapura makin ketat melarang penggunaan vape (rokok elektrik) dan akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba atau drug issue.
Pengetatan aturan ini dilakukan negara tetangga RI ini lantaran semakin banyak generasi muda Singapura yang diam-diam tetap mengkonsumsi dan membeli vape secara ilegal.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan pihak berwenang akan menjatuhkan hukuman “jauh lebih berat” termasuk penjara, terutama, bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.
“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu saja tidak cukup,” kata Wong Dalam pidato di Rapat Umum Hari Nasional, Minggu (17/8), dikutip Channel NewsAsia.
Wong di hari sebelumya mengatakan vaping adalah salah satu masalah serius.
Salah satu alasan Singapura melarang vape lantaran banyak produk tersebut yang diselundupkan itu berisi campuran zat adiktif dan berbahaya termasuk etomidate.
Rokok elektrik yang dicampur dengan etomidate disebut kpod dan jadi sorotan akhir-akhir ini di Singapura
Sumber: cnnindonesia.com