Menu

Dark Mode
BPBD dan Kwarcab Kota Bogor Lahirkan Pramuka Tangguh Bencana Ribuan Pegiat Kebudayaan Hadiri Riung Mungpulung Kasundaan di Kebun Raya Bogor Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah Jadwal MPL ID S17 Week 4: RRQ Hoshi Vs Evos HUAWEI Mate 80 Pro Kembali, Juara Kamera dan Ketangguhan Sudah Ada Pura 80 Pro, Apa Alasan Huawei Bawa Mate 80 Pro ke RI?

Headline

Ditunjuk AHY, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan

badge-check


					Ditunjuk AHY, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Perbesar

Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva,  jelang sidang gugatan Moeldoko Kamis (7/10/2021) siang di Pengadilan TUN Jakarta.

Menurut Hamdan, sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART, dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan  Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan, demikian dikutip Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor Dodi Setiawan kepada wartawan, Rabu (6/9/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta, untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021  lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020, untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan  DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).

Sementara itu menurut Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, saat ini tim kuasa hukum yang dipimpin Hamdan Zoelva sedang menyusun gugatan.

Penulis Pratama/rls

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan

11 April 2026 - 19:22 WIB

Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan 

8 April 2026 - 14:34 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

4 April 2026 - 07:09 WIB

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Cerminkan Rasa Keadilan

2 April 2026 - 22:13 WIB

Bupati Rudy Susmanto Dites Urine, ASN Pemkab Bogor Tunggu Giliran

2 April 2026 - 20:29 WIB

Trending on Headline