Menu

Dark Mode
Meta Borong Jutaan Chip Nvidia, Buat Apa? Bangga! Hacker Asal Solo Fedra Abdullah Diundang Konferensi Elit Global Ilmuwan Temukan Jejak Mengejutkan di Greenland Sejumlah Wilayah Diperkirakan Hujan Lebat Awal Ramadan Data Satelit Ungkap Paus Biru Kerdil Jelajah 2.000 Km Dalam 9 Hari Ment LH Apresiasi Wartawan di Acara Korvey kebersamaan

Headline

Ditunjuk AHY, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan

badge-check


					Ditunjuk AHY, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Perbesar

Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva,  jelang sidang gugatan Moeldoko Kamis (7/10/2021) siang di Pengadilan TUN Jakarta.

Menurut Hamdan, sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART, dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan  Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan, demikian dikutip Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor Dodi Setiawan kepada wartawan, Rabu (6/9/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta, untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021  lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020, untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan  DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).

Sementara itu menurut Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, saat ini tim kuasa hukum yang dipimpin Hamdan Zoelva sedang menyusun gugatan.

Penulis Pratama/rls

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPJS Ketenagakerjaan – DMI Jakarta Selatan Soft Launching Duta BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Keummatan

15 February 2026 - 20:13 WIB

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap

13 February 2026 - 17:29 WIB

Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka

12 February 2026 - 23:44 WIB

Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur di Sumatera

12 February 2026 - 22:58 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Trending on Headline