Menu

Dark Mode
Tak Layak Pakai, JPO Paledang Kota Bogor Ditutup Siap-siap, Selama 5 Bulan Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP Soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Ini Penjelasan Pengelola HUT RI Pemkot Depok Bagikan Alat Bantu Bagi Difabel Dedie Rachim : Pramuka Harus Ambil Bagian Wujudkan Kemandirian Pangan Larangan Vape Makin Ketat, Singapura Samakan Vaping dan Pakai Narkoba

Headline

Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba

badge-check


					Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Perbesar

Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Tersangka peredaran tembakau sintetis terbbongkar berkat kerjasama Polres Bogor dengan Bea Cukai. Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, modus yang dilakukan tersangka berkomunikasi melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman barang .

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tersangka dengan inisial AD (19),RF (20), dan MF (22). Tersangka membeli secara online dari Makasar, dengan sasaran peredarannya remaja dan pelajar. Pengiriman paket berada di dalam pakaian,”  kata Kapolres.

Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebayak 7 tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu yaitu M (28), FH (20),AH (19), CS (31), AS (26), SA (29) dan IS (42 ), sehingga total Sebanyak 10 tersangka berhasil di amankan dari total 8 kasus yang di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.


Baca juga:Puluhan Kios di Jasinga Bogor Dibongkar


“Dan dari para tersangka yang berhasil di amankan tersebut terdapat sebanyak satu orang merupakan residivis yaitu tersangka dengan inisial IS (42), dimana IS ini pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di lapas Pondok Rajeg,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ialah sabu – sabu sebesar 110,89 gram dan tembakau sintetis sebesar 590,35 gram. Sementara itu para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denagan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta Rupiah, maksimal 8 Milyar Rupiah.

penulis Asolihin/rls

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tak Layak Pakai, JPO Paledang Kota Bogor Ditutup

19 August 2025 - 21:59 WIB

Siap-siap, Selama 5 Bulan Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP

19 August 2025 - 20:32 WIB

Soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Ini Penjelasan Pengelola

19 August 2025 - 19:36 WIB

Dedie Rachim: Kemerdekaan adalah Perjuangan dan Doa Panjang Bangsa

17 August 2025 - 15:15 WIB

Pesta Persatuan PWI Kota Bogor Jadi Simbol Kebersaman

17 August 2025 - 13:20 WIB

Trending on Kabar Bogor