Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Satu Bulan, 24 Pelaku Narkoba di Kota Bogor Dibekuk

badge-check


					Satu Bulan, 24 Pelaku Narkoba di Kota Bogor Dibekuk Perbesar

Sedikitnya 24 pelaku penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni 2020 di Kota Bogor, berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser dalam press rilis Satnarkoba Polresta Bogor Kota di Mako Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor, Kamis (9/7/2020) siang.

Dalam penangkapan tersebut, menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, dari  24 tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66 gram,  ganja dua kilogram dan jenis tembakau sintetis atau gorila 90 gram.

“Ada 24 tersangka dari 19 kasus. Modus hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada sebagai pengecer, pengedar dengan sistem tempel. Fenomena narkoba ini seperti fenomena gunung es. Pada saat PSBB, secara operasional pengungkapan kasus narkotika mungkin berkurang, namun sekarang mulai aktif lagi dan kita bisa ungkap 19 perkara ini,” ungkap Hendri didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP M. Arsal Sahban.

Hendri menjelaskan,  narkotika ini bukan hanya fokus kepada remaja, tapi menyasar berbagai kalangan di lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah,  rumah.

“Semua menjadi tanggung jawab semua pihak, siapapun dan bagaimanapun caranya harus terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasat reserse narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Indra Sani mengatakan, satu kasus penyalahgunaan narkoba ada yang memesan lewat online seperti sinte gorila, karena beredar di dunia maya.

“Tadi disampaikan Kapolresta, kami belum bisa mengatakan jaringan besar atau tidak, tapi paling tidak tetap kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan via online tersebut,” bebernya.

Indra menjelaskan, sementara pihaknya masih terputus di tersangka penerima barang, karena mereka menjual lagi. Bandar menjual via online.

“Tergantung keaktifan kami, awal ini ada 19 perkara sampai satu bulan. Kalau kami diam saja tidak tahu peredarannya seperti apa,” pungkasnya.

reporterpratama

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline