Sedikitnya 24 pelaku penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni 2020 di Kota Bogor, berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser dalam press rilis Satnarkoba Polresta Bogor Kota di Mako Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor, Kamis (9/7/2020) siang.
Dalam penangkapan tersebut, menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, dari 24 tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66 gram, ganja dua kilogram dan jenis tembakau sintetis atau gorila 90 gram.

“Ada 24 tersangka dari 19 kasus. Modus hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada sebagai pengecer, pengedar dengan sistem tempel. Fenomena narkoba ini seperti fenomena gunung es. Pada saat PSBB, secara operasional pengungkapan kasus narkotika mungkin berkurang, namun sekarang mulai aktif lagi dan kita bisa ungkap 19 perkara ini,” ungkap Hendri didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP M. Arsal Sahban.
Hendri menjelaskan, narkotika ini bukan hanya fokus kepada remaja, tapi menyasar berbagai kalangan di lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, rumah.
“Semua menjadi tanggung jawab semua pihak, siapapun dan bagaimanapun caranya harus terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kasat reserse narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Indra Sani mengatakan, satu kasus penyalahgunaan narkoba ada yang memesan lewat online seperti sinte gorila, karena beredar di dunia maya.
“Tadi disampaikan Kapolresta, kami belum bisa mengatakan jaringan besar atau tidak, tapi paling tidak tetap kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan via online tersebut,” bebernya.
Indra menjelaskan, sementara pihaknya masih terputus di tersangka penerima barang, karena mereka menjual lagi. Bandar menjual via online.
“Tergantung keaktifan kami, awal ini ada 19 perkara sampai satu bulan. Kalau kami diam saja tidak tahu peredarannya seperti apa,” pungkasnya.
reporterpratama
editor aldho herman














