Menu

Dark Mode
Ilmuwan Teliti Anomali Magnetik Raksasa di Bawah Australia, Misteri Bumi Terungkap Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor Asal Muasal Gelombang Raksasa Lebih dari 20 Meter Terungkap Mengenal Subduksi yang Dikaitkan dengan Gempa Megathrust Bongkahan Meteorit 2,8 Ton Diselundupkan dari Rusia, Kok Bisa? Perang Lawan Penipuan Digital, Tri Kini Bisa Blokir Scam WhatsApp Call

Kabar Bogor

Langgar PSBB, Satpol PP Segel Cafe Club 19 di Bogor

badge-check


					Langgar PSBB, Satpol PP Segel Cafe Club 19 di Bogor Perbesar

Diduga nekat membuka room karaoke yang sampai saat ini belum diperbolehkan oleh Pemkot Bogor dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi proporsional, Satpol PP Kota Bogor menindak tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) cafe club 19, di Kecamatan Bogor Timur Senin (8/6/2020) siang.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gak Perda) Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah mengatakan, Satpol PP sudah melakukan pengawasan terhadap Club 19 dan ternyata ada ruang karaoke yang buka.

“Sesuai ketentuan sepanjang PSBB transisi proporsional, tempat karaoke belum ditetapkan jadi tempat yang dikecualikan. Maka belum boleh buka karaoke ini, jadi dia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 tentang PSBB dan juga atas perubahannya Perwali nomor 40 tahun 2020,” ungkap Elyis.

Pemerintah Kota Bogor mengambil tegas dengan melakukan penyegelan selama PSBB transisi proporsional, tapi apabila dalam beberapa waktu ke depan ada perkembangan lain terkait dengan aturan, maka akan menyesuaikan dengan aturan terbaru.

satpol-pp-segel-cafe“Di sini ada lima ruangan karaoke yang buka, kalau itu selama masa PSBB ada ketentuannya ini dikecualikan, kami tidak akan segel. Tapi namanya tempat hiburan karaoke dan sejenisnya sementara ini belum ada ketentuan boleh buka. Maka ini ditutup selama masa PSBB,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan bukti bahwa tempat ini melakukan pelanggaran saat sidak pada Sabtu (6/6/2020) malam, kemudian baru hari ini dilakukan penyegelan.

“Jadi kami lengkapi berkas dahulu, kemudian barulah dilakukan penyegelan. Nanti produsernya saat pembukaan juga harus ke Satpol PP dahulu, sementara itu live musik sedang dibahas,” tambahnya.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana menambahkan, prosedur penyegelan ini panjang, berkas-berkas harus lengkap dahulu, tidak seperti makan cabai bisa langsung pedas.

“Tempat ini buka dari sejak PSBB transisi digulirkan, untuk restoran diperbolehkan.  Tapi saat melakukan kegiatan pengawasan, ternyata ada karaokenya juga. Penyegelan sampai 2 Juli 2020,” ujarnya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

10 February 2026 - 09:34 WIB

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

6 February 2026 - 22:39 WIB

Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

6 February 2026 - 22:25 WIB

Trending on Kabar Bogor