Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Kabar Bogor

Pelaku Tawuran Pelajar Bakal Dipenjara

badge-check


					Pelaku Tawuran Pelajar Bakal Dipenjara Perbesar

Puluhan Kepala Sekolah (kepsek) SMA dan SMP se-kota Bogor, dikumpulkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Senin (27/1/2020). Hasilnya disepakati diberlakukan proses hukum kepada pelaku tawuran.

Hal tersebut dilakukan untuk.memberikan efek jera kepada pelajar pelaku tawuran. Selain itu akan dibentuk tim gabungan satgas pelajar yang akan melakukan patroli selama 24 jam.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan KCD dan para kepala sekolah, karena tawuran ini sudah dianggap serius. Bahkan sudah jatuh korban jiwa.

“Hari ini saya menerima beberapa masukan dari kepala sekolah, dan kepolisian akan bergerak cepat menangani tawuran ini.Kami menegakan proses hukum, sesuai perda tibum nomor 8 tahun 2006, siapapun yang menganggu ketenangan warga akan ditindak sangsi kurungan atau denda. Kami juga akan beri rekomendasi kepada gubernur untuk memberikan punishmen dan pembinaan kepada sekolaj,” ungkap Bima.

Bima melanjutkan, sistem dioperasikan selama 24 jam, camat dan lurah juga difungsikan menyisir wilayah, kalau ada kerumunan dibubarkan, tidak ada yang nongkrong-nongkrong malam dan mobilisasi patroli 24 jam dimaksimalkan.

“Kami ada tim siber dan Polresta juga ada tim siber dan KCD diminta mengoptimalkan satgas pelajar. Banyak orang tua yang harus dibimbing, kami akan melakukan pembinaan. Ada juga genk pelajar lintas SMA dan mereka punya pola untuk bertarung satu sama lain, itu segera kami tindak dan sudah diidentifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser menjelaskan, selama satu minggu ke belakang, ada tiga tawuran yang terjadi. Bahkan satu tangan pelaku tawuran putus di Cico Resort, alhasil sembilan tersangka diamankan.

“Untuk yang Bogor Tengah satu lukaberat dan satu meninggal dunia diproses empat orang pelajar. Diproses 170 KUHP yaitu secara bersama-sama menganiaya orang. Ancaman hukuman tujuh tahun lebih, karena pelaku diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun berlaku sistem peradilan anak, secara hukum bisa ditahan,” terangnya.

Kontributorpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim

7 May 2026 - 21:45 WIB

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Trending on Kabar Bogor