Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Dedie Rachim Apresiasi Peran PMI dalam Bidang Kesehatan Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan

Kabar Bogor

Pelaku Tawuran Pelajar Bakal Dipenjara

badge-check


					Pelaku Tawuran Pelajar Bakal Dipenjara Perbesar

Puluhan Kepala Sekolah (kepsek) SMA dan SMP se-kota Bogor, dikumpulkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Senin (27/1/2020). Hasilnya disepakati diberlakukan proses hukum kepada pelaku tawuran.

Hal tersebut dilakukan untuk.memberikan efek jera kepada pelajar pelaku tawuran. Selain itu akan dibentuk tim gabungan satgas pelajar yang akan melakukan patroli selama 24 jam.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan KCD dan para kepala sekolah, karena tawuran ini sudah dianggap serius. Bahkan sudah jatuh korban jiwa.

“Hari ini saya menerima beberapa masukan dari kepala sekolah, dan kepolisian akan bergerak cepat menangani tawuran ini.Kami menegakan proses hukum, sesuai perda tibum nomor 8 tahun 2006, siapapun yang menganggu ketenangan warga akan ditindak sangsi kurungan atau denda. Kami juga akan beri rekomendasi kepada gubernur untuk memberikan punishmen dan pembinaan kepada sekolaj,” ungkap Bima.

Bima melanjutkan, sistem dioperasikan selama 24 jam, camat dan lurah juga difungsikan menyisir wilayah, kalau ada kerumunan dibubarkan, tidak ada yang nongkrong-nongkrong malam dan mobilisasi patroli 24 jam dimaksimalkan.

“Kami ada tim siber dan Polresta juga ada tim siber dan KCD diminta mengoptimalkan satgas pelajar. Banyak orang tua yang harus dibimbing, kami akan melakukan pembinaan. Ada juga genk pelajar lintas SMA dan mereka punya pola untuk bertarung satu sama lain, itu segera kami tindak dan sudah diidentifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser menjelaskan, selama satu minggu ke belakang, ada tiga tawuran yang terjadi. Bahkan satu tangan pelaku tawuran putus di Cico Resort, alhasil sembilan tersangka diamankan.

“Untuk yang Bogor Tengah satu lukaberat dan satu meninggal dunia diproses empat orang pelajar. Diproses 170 KUHP yaitu secara bersama-sama menganiaya orang. Ancaman hukuman tujuh tahun lebih, karena pelaku diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun berlaku sistem peradilan anak, secara hukum bisa ditahan,” terangnya.

Kontributorpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Apresiasi Peran PMI dalam Bidang Kesehatan

20 September 2026 - 11:39 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

Trending on Kabar Bogor