Menu

Dark Mode
Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar Samsung Perkenalkan Flex Titanium, Teknologi Layar Foldable Terbaru Temuan 32 Simbol Gua Purba Diduga Bahasa Tertua Manusia Sah! Komdigi Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Menkomdigi Ungkap Bank-Dompet Digital untuk Transaksi Judol Rusia Ubah Malam Jadi Terang dengan Cermin Raksasa Antariksa

Kabar Bogor

Pembobol Bank Dibekuk Tim Kajari Cibinong

badge-check


					Pembobol Bank Dibekuk Tim Kajari Cibinong Perbesar

Setelah sebelumnya pembobol atau debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) LPK, Pancoran Mas berinisial BUN dibekuk, kemarin giliran pelaku lainnya berinisal BW ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Selasa (7/8/2018).

BW dijadikan tersangka karena dianggap ikut serta dalam pembobolan bank tersebut, diduga dengan cara melakukan penyimpangan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4 Miliar dari BPK LPK Pancoran Mas ke BUN.

“Sejak Senin (6/8/2018) pagi pukul 10.00 WIB tersangka BW sudah diperiksa lima orang jaksa penyidik dan surat penetapan tersangkanya sudah terbit. BW langsung dibawa ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartarto.

Bambang menambahkan, pemeriksaan hari ini belum sampai kepada pemanfaatan uangnya, pemeriksaan akan dilanjutkan minggu depan.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah terdakwa selaku direktur utama  tepatnya komite kredit telah menyalurkan kredit kepada tersangka BUN, tanpa melalui pedoman perkreditan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan oleh PDB pancoran mas sendiri,” terangnya.

Sementara itu Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor Regie Komara menjelaskan, tersangka BW sudah tiga kali diperiksa dan selama menjalani pemeriksaan tersangka BW kooperatif.

“Kami masih kembangkan kasus korupsi ini dan bisa saja ada tersangka lainnya. Dari tangan tersangka BW kami menyita kendaraan Jenis Suzuki APV sebagai salah satu barang bukti kejahatannya,” jelas Regie.

Dia melanjutkan untuk kepentingan proses penyidikan, jajaran Kejari Kabupaten Bogor pun menahan tersangka BW selama 20 hari ke depan terhitung Selasa 7 Agustus hingga 25 Agustus 2018.

“Tersangka BW dan BUN akan dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp400 juta dan maksimal Rp1 miliar,” lanjutnya.

Sebelumnya pekan lalu, tim Kejari Kabupaten Bogor bersama Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap  BUN debitur Bank Perkereditan Rakyat (BPR) LPK Pancoran Mas  di rumah anaknya di Perumahan Bukit Cimanggu City, Tanah Sareal Kota Bogor.pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Kenalkan Siswa Sesko TNI pada Sejarah dan Kesenian Bogor

15 July 2026 - 08:20 WIB

Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor Difungsikan Sementara Jadi Area Parkir

14 July 2026 - 22:21 WIB

Proyek Trase Baru Jalan Batutulis Bikin Kotor, DPRD Desak Pemkot Konsisten Awasi Kontraktor

13 July 2026 - 22:12 WIB

Dianggap Candu, Meta Diminta Ubah Desain Instagram dan Facebook

13 July 2026 - 15:23 WIB

Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi

12 July 2026 - 19:22 WIB

Trending on Kabar Bogor