Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah menegaskan, jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor selama bulan ramadhan telah merujuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni selama 7 jam kerja dalam sehari.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/9625/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]















