Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Tiga THM Nakal ini Sudah Ditutup, yang Lain Tunggu Giliran

badge-check


					Tiga THM Nakal ini Sudah Ditutup, yang Lain Tunggu Giliran Perbesar

Tiga THM (tempat hiburan malam) di Kota Bogor yang melanggar izin sudah ditutup Pemerintah Kota (pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Walikota Bima Arya. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bogor dalam menegakan peraturan daerah.

Ketiga THM yang sudah ditutup lantaran membandel, yakni Ways’E Resto di Jalan Siliwangi, Bondongan, Bogor Selatan. Resto ini ditutup setelah Bima Arya kesal melihat resto ini nekat beroperasi dan menjual minuman keras di Bulan Ramadhan.

thmBima bahkan sempat membanting gelas berisi minuman beralkohol ke lantai di hadapan pengunjung dan pengelola tempat tersebut. Bima pun memerintahkan Satpol PP untuk melakukan segel permanen dan pengajuan izin Ways’E tidak diproses.

Setelah tiga bulan paska penutupan Way, giliran diskotek Thirty One (31) di Jungle Mall kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan disegel lantaran tidak mengantungi izin.

Penyegelan kembali dilakukan Bima Arya pada Rabu, 23 Desember 2015 lalu, Kali ini Bima menyegel tempat karaoke Nada Lestari di Jalan Raya Semplak, Bogor Barat, karena pemilik tidak memiliki surat-surat perizinan sebagaimana di atur dalam peraturan daerah.

Bima pun sempat dilaporkan sang pemilik Nada Lestari dengan tuduhan perusakan serta kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 410 dan atau 429 KUHP. Namun, suami dari Yane Ardian itu tak gentar karena sudah sesuai aturan yang berlaku. “Saya bertindak untuk masa depan generasi muda di Kota Bogor,” singkat Bima.

Masih belum genap sepekan, Bima  Arya memerintahkan Satpol PP mengecek perizinan diskotik Lips di Jalan Sukasari, Bogor Timur setelah terjadi keributan antara oknum anggota Polri dengan masyarakat sipil di area parkir depan diskotek Lipss, dan menyebabkan satu orang tewas akibat terkena tembakan senjata api dan satu lainnya kritis.

“Kami sedang mengkaji langkah-langkah tepat yang akan dilakukan. Karena tempat ini sudah beberapa kali menimbulkan persoalan. Lebih banyak mudharatnya. Mengganggu ketertiban umum. Sebaiknya dalam jangka panjang tidak beroperasi lagi,” jelasnya.

Mengenai rencana pengelola diskotek Lipss yang akan mulai membuka operasionalnya pada Senin 22 Januari 2018 malam, Bima juga menegaskan agar pihak Lipss untuk mengikuti instruksi dari Pemkot Bogor. Selain itu, hari ini pun ia dijadwalkan memanggil pengelola sekitar 20 THM yang ada di Kota Bogor.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline