Menu

Dark Mode
BMKG Sebut Asap Karhutla Kalbar Berpotensi Menyeberang ke Malaysia Agen AI Anthropic dan OpenAI Lepas Kendali saat Diuji Penangkap Lele Jumbo Meresahkan akan Dikasih Duit Pemerintah Unik! Hotel Ini Dirancang ‘Menghilang’ di Gurun Namibia 3 Sosok Genius di Balik Ledakan AI China, Silicon Valley Ketar-ketir Misteri Sedikit Ular Bisa Menguasai Seluruh Pulau Guam

Headline

Tiga THM Nakal ini Sudah Ditutup, yang Lain Tunggu Giliran

badge-check


					Tiga THM Nakal ini Sudah Ditutup, yang Lain Tunggu Giliran Perbesar

Tiga THM (tempat hiburan malam) di Kota Bogor yang melanggar izin sudah ditutup Pemerintah Kota (pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Walikota Bima Arya. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bogor dalam menegakan peraturan daerah.

Ketiga THM yang sudah ditutup lantaran membandel, yakni Ways’E Resto di Jalan Siliwangi, Bondongan, Bogor Selatan. Resto ini ditutup setelah Bima Arya kesal melihat resto ini nekat beroperasi dan menjual minuman keras di Bulan Ramadhan.

thmBima bahkan sempat membanting gelas berisi minuman beralkohol ke lantai di hadapan pengunjung dan pengelola tempat tersebut. Bima pun memerintahkan Satpol PP untuk melakukan segel permanen dan pengajuan izin Ways’E tidak diproses.

Setelah tiga bulan paska penutupan Way, giliran diskotek Thirty One (31) di Jungle Mall kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan disegel lantaran tidak mengantungi izin.

Penyegelan kembali dilakukan Bima Arya pada Rabu, 23 Desember 2015 lalu, Kali ini Bima menyegel tempat karaoke Nada Lestari di Jalan Raya Semplak, Bogor Barat, karena pemilik tidak memiliki surat-surat perizinan sebagaimana di atur dalam peraturan daerah.

Bima pun sempat dilaporkan sang pemilik Nada Lestari dengan tuduhan perusakan serta kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 410 dan atau 429 KUHP. Namun, suami dari Yane Ardian itu tak gentar karena sudah sesuai aturan yang berlaku. “Saya bertindak untuk masa depan generasi muda di Kota Bogor,” singkat Bima.

Masih belum genap sepekan, Bima  Arya memerintahkan Satpol PP mengecek perizinan diskotik Lips di Jalan Sukasari, Bogor Timur setelah terjadi keributan antara oknum anggota Polri dengan masyarakat sipil di area parkir depan diskotek Lipss, dan menyebabkan satu orang tewas akibat terkena tembakan senjata api dan satu lainnya kritis.

“Kami sedang mengkaji langkah-langkah tepat yang akan dilakukan. Karena tempat ini sudah beberapa kali menimbulkan persoalan. Lebih banyak mudharatnya. Mengganggu ketertiban umum. Sebaiknya dalam jangka panjang tidak beroperasi lagi,” jelasnya.

Mengenai rencana pengelola diskotek Lipss yang akan mulai membuka operasionalnya pada Senin 22 Januari 2018 malam, Bima juga menegaskan agar pihak Lipss untuk mengikuti instruksi dari Pemkot Bogor. Selain itu, hari ini pun ia dijadwalkan memanggil pengelola sekitar 20 THM yang ada di Kota Bogor.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline