Menu

Dark Mode
Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini Bocoran GTA 6! Punya Misi Rahasia dengan Rapper Terkenal Gara-gara AI, 2 Miliar Pengguna Gmail Dalam Ancaman Besar MacBook Neo Segera Masuk RI, Sudah Kantongi Restu Komdigi

Kabar PDAM

Dewan Pers Dukung PDAM Perangi Berita Hoax

badge-check


					Dewan Pers Dukung PDAM Perangi Berita Hoax Perbesar

Para pejabat struktural PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dari tingkat direksi, kepala bagian, kepala sub bagian dan beberapa pelaksana di bidang pelayanan dan hukum, mengikuti pelatihan jurnalistik di ruang rapat utama PDAM Kota Bogor, Rabu (6/9/2017).
PDAM mengundang Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat sekaligus mantan anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi sebagai pembicara.
Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor H. Deni Surya Senjaya mengatakan, pelatihan ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan jurnalistik pegawai PDAM, terutama pada sub Bagian Humas dan Sosial serta Sub Bagian Hukum.
“Kami juga mengundang seluruh pejabat struktural, termasuk dari direktorat teknik dan umum untuk sama-sama belajar, bagaimana media dan PDAM bisa berkolaborasi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan media-media seperti apa yang dapat kita kerjasamakan,” beber Deni.
Dalam pemaparannya, Wina Armada Sukardi memaparkan sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, seseorang bisa dikatakan wartawan apabila bekerja pada media yang memenuhi syarat. Wartawannya harus memahami kode jurnalitik.
“Kalau menurut undang-undang, orang yang punya kartu pers belum tentu itu wartawan. Yang disebut wartawan itu adalah mereka yang bekerja pada media yang memenuhi syarat. Apa saja syaratnya? Dia berbadan hukum, bukan CV tapi PT). Kedua, ada penanggungjawabnya, bukan cuma ada peminpin redaksinya. Dan yang paling penting, wartawan itu ada kode etiknya,” papar  Anggota Dewan Pers periode 2004-2007 dan 2007-2010 itu.
Khusus media online, salah satu komisaris MNC Group ini menyebutkan, si penanggungjawab harus berani men-declare-kan bahwa pendirian medianya sudah sesuai dengan undang-undang. “Badan hukumnya harus penerbitan. Karena banyak media online badan hukumnya kontruksi. Yang seperti ini tidak bisa disebut media,” kata Wina.
Dalam kode etik disebutkan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jika ada indikasi pelanggaran kode etik, Wina mempersilahkan PDAM lapor ke Dewan Pers.
“Jika resah terkait ulah wartawan selama menyangkut jurnalistik, silakan melapor kepada kami (Dewan Pers). Tapi, jika sudah masuk ranah kriminal langsung saja lapor ke polisi,” tegas Anggota Kehormatan Dewan Pers itu.
Wina bahkan kaget mendengar pemberitaan yang menyebutkan PDAM mendistribusikan air beracun. Bagi dia, pemberitaan itu tersebut termasuk kejahatan jurnalistik yang tidak dapat dibiarkan. “(Pemberitaan) itu hoax, tidak bisa dibiarkan. Mari kita sama-sama memerangi berita hoax,” seru Wina.
sumberpdamkotabogor.go.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gelar Halal Bi Halal, PWI Kota Bogor dan Tirta Pakuan Perkuat Sinergitas

2 April 2026 - 19:37 WIB

Dua Direksi Baru Tirta Pakuan Hari Ini Dilantik

27 March 2026 - 08:44 WIB

Jelang Puasa, Tirta Pakuan Siap Jaga Kenyamanan Ibadah

13 February 2026 - 19:53 WIB

15 Balon Direksi Tirta Pakuan Lulus Verifikasi Administrasi

26 January 2026 - 11:13 WIB

Komitmen Jaga Kualitas, Tirta Pakuan Gelar Pelatihan Manajemen Halal

8 January 2026 - 12:18 WIB

Trending on Kabar PDAM