Menu

Dark Mode
Banyak Perusahaan Indonesia Sudah Pakai AI, Tapi Belum Punya Strategi Elon Musk Bakal Bangun Pabrik di Bulan, Optimis dalam Waktu Dekat Tokek Berkepala Dua Ditemukan, Kepribadiannya Berbeda Kenapa Iran Mulai Serang Pusat Data AI Milik Amerika? Transisi Energi, Negara Ini Kasih Diskon Pemasangan Panel Surya BMKG Sebut Asap Karhutla Kalbar Berpotensi Menyeberang ke Malaysia

Kabar PDAM

Dewan Pers Dukung PDAM Perangi Berita Hoax

badge-check


					Dewan Pers Dukung PDAM Perangi Berita Hoax Perbesar

Para pejabat struktural PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dari tingkat direksi, kepala bagian, kepala sub bagian dan beberapa pelaksana di bidang pelayanan dan hukum, mengikuti pelatihan jurnalistik di ruang rapat utama PDAM Kota Bogor, Rabu (6/9/2017).
PDAM mengundang Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat sekaligus mantan anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi sebagai pembicara.
Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor H. Deni Surya Senjaya mengatakan, pelatihan ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan jurnalistik pegawai PDAM, terutama pada sub Bagian Humas dan Sosial serta Sub Bagian Hukum.
“Kami juga mengundang seluruh pejabat struktural, termasuk dari direktorat teknik dan umum untuk sama-sama belajar, bagaimana media dan PDAM bisa berkolaborasi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan media-media seperti apa yang dapat kita kerjasamakan,” beber Deni.
Dalam pemaparannya, Wina Armada Sukardi memaparkan sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, seseorang bisa dikatakan wartawan apabila bekerja pada media yang memenuhi syarat. Wartawannya harus memahami kode jurnalitik.
“Kalau menurut undang-undang, orang yang punya kartu pers belum tentu itu wartawan. Yang disebut wartawan itu adalah mereka yang bekerja pada media yang memenuhi syarat. Apa saja syaratnya? Dia berbadan hukum, bukan CV tapi PT). Kedua, ada penanggungjawabnya, bukan cuma ada peminpin redaksinya. Dan yang paling penting, wartawan itu ada kode etiknya,” papar  Anggota Dewan Pers periode 2004-2007 dan 2007-2010 itu.
Khusus media online, salah satu komisaris MNC Group ini menyebutkan, si penanggungjawab harus berani men-declare-kan bahwa pendirian medianya sudah sesuai dengan undang-undang. “Badan hukumnya harus penerbitan. Karena banyak media online badan hukumnya kontruksi. Yang seperti ini tidak bisa disebut media,” kata Wina.
Dalam kode etik disebutkan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jika ada indikasi pelanggaran kode etik, Wina mempersilahkan PDAM lapor ke Dewan Pers.
“Jika resah terkait ulah wartawan selama menyangkut jurnalistik, silakan melapor kepada kami (Dewan Pers). Tapi, jika sudah masuk ranah kriminal langsung saja lapor ke polisi,” tegas Anggota Kehormatan Dewan Pers itu.
Wina bahkan kaget mendengar pemberitaan yang menyebutkan PDAM mendistribusikan air beracun. Bagi dia, pemberitaan itu tersebut termasuk kejahatan jurnalistik yang tidak dapat dibiarkan. “(Pemberitaan) itu hoax, tidak bisa dibiarkan. Mari kita sama-sama memerangi berita hoax,” seru Wina.
sumberpdamkotabogor.go.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantangan Tirta Pakuan Jelang Habisnya WTP Unitex

9 July 2026 - 22:30 WIB

Antisipasi Dampak El Nino, Ini yang Dilakukan Tirta Pakuan

6 July 2026 - 22:31 WIB

Optimalkan Aliran Air 24 Jam, Tirta Pakuan Lakukan Komisioning

11 June 2026 - 21:36 WIB

HJB ke 544, Tirta Pakuan Gratiskan Pasang Baru untuk Rumah Ibadah

1 June 2026 - 21:44 WIB

Optimalkan Potensi Bisnis Non Air, Direktur Bisnis & Pelayanan Tirta Pakuan Cek Aset

9 May 2026 - 21:50 WIB

Trending on Kabar PDAM