Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Politik

Kelurahan Panaragan Gelar Sosialisasi Perizinan

badge-check


					Kelurahan Panaragan Gelar Sosialisasi Perizinan Perbesar

IMG-20160727-WA0047Masih banyaknya warga yang belum memahami tata cara pengurusan perizinan, terutama perizinan bangunan, Kelurahan Panaragan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Kecamatan Bogor Tengah menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di kantor Kelurahan Panaragan, Rabu (27/7/2916).

Menurut Lurah Panaragan Rika Riana Riska Dewi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang tata cara mengurus perizinan khususnya mengenai bangunan (IMB), baik prosedur maupun persyaratannya.  Oleh karena itu pihaknya mengundang BPPT PM dan Kecamatan untuk mensosialisasikan hal ini kepada pengurus masyarakat, mulai dari LPM, para ketua RW RT, Karang Taruna dan kader Posyandu.

“Setelah mereka mengerti dan memahami, selanjutnya mereka menyampaikannya kepada warga masyarakat, khususnya di Kelurahan Panaragan,” kata Rika.

Rika menambahkan, idealnya sosialisasi ini dilakukan minimal 3 kali dalam setahun, namun mengingat terbatasnya anggaran jadi pihaknya hanya bisa 1 kali menyelenggarakannya. “Meskipun hanya 1 kali kami harap masyarakat  mengerti dan memahami tentang aturan dan prosedur dalam mengurus bangunan,” ujar Rika.

Sementara itu Kasubid Pelayanan Perizinan Bidang Fisik BPPTPM Kota Bogor Mohamad Hutri yang menjadi narasumber mengungkapkan, materi sosialisasi yang disampaikan yaitu tentang IMB dan HO yang merupakan salah satu dari program PATEN.

“Untuk IMB dengan luas lahan 150 meter dan HO dengan nilai maksimal 500 juta dapat diurus dan dilayani di Kantor Kecamatan,” kata Hutri.

Warga yang akan mengurus IMB  lanjutnya, harus melampirkan foto copy KTP, sertifikat kepemilikan lahan, lunas PBB, dan site plan. Setelah berkas lengkap kemudian didaftarkan di Kecamatan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap barulah diproses dengan jangka waktu selama 18 hari.

“Kelurahan Panaragan merupakan kelurahan yang pertama menyelenggarakan kegiatan ini. Mudah-mudahan i diikuti oleh kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Bogor,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

​DPRD Kota Bogor Dukung Inovasi Digitalisasi Adminduk di Gebyar Dukcapil Family Fest 2026

29 August 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabar Politik