Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Politik

Kelurahan Panaragan Gelar Sosialisasi Perizinan

badge-check


					Kelurahan Panaragan Gelar Sosialisasi Perizinan Perbesar

IMG-20160727-WA0047Masih banyaknya warga yang belum memahami tata cara pengurusan perizinan, terutama perizinan bangunan, Kelurahan Panaragan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Kecamatan Bogor Tengah menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di kantor Kelurahan Panaragan, Rabu (27/7/2916).

Menurut Lurah Panaragan Rika Riana Riska Dewi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang tata cara mengurus perizinan khususnya mengenai bangunan (IMB), baik prosedur maupun persyaratannya.  Oleh karena itu pihaknya mengundang BPPT PM dan Kecamatan untuk mensosialisasikan hal ini kepada pengurus masyarakat, mulai dari LPM, para ketua RW RT, Karang Taruna dan kader Posyandu.

“Setelah mereka mengerti dan memahami, selanjutnya mereka menyampaikannya kepada warga masyarakat, khususnya di Kelurahan Panaragan,” kata Rika.

Rika menambahkan, idealnya sosialisasi ini dilakukan minimal 3 kali dalam setahun, namun mengingat terbatasnya anggaran jadi pihaknya hanya bisa 1 kali menyelenggarakannya. “Meskipun hanya 1 kali kami harap masyarakat  mengerti dan memahami tentang aturan dan prosedur dalam mengurus bangunan,” ujar Rika.

Sementara itu Kasubid Pelayanan Perizinan Bidang Fisik BPPTPM Kota Bogor Mohamad Hutri yang menjadi narasumber mengungkapkan, materi sosialisasi yang disampaikan yaitu tentang IMB dan HO yang merupakan salah satu dari program PATEN.

“Untuk IMB dengan luas lahan 150 meter dan HO dengan nilai maksimal 500 juta dapat diurus dan dilayani di Kantor Kecamatan,” kata Hutri.

Warga yang akan mengurus IMB  lanjutnya, harus melampirkan foto copy KTP, sertifikat kepemilikan lahan, lunas PBB, dan site plan. Setelah berkas lengkap kemudian didaftarkan di Kecamatan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap barulah diproses dengan jangka waktu selama 18 hari.

“Kelurahan Panaragan merupakan kelurahan yang pertama menyelenggarakan kegiatan ini. Mudah-mudahan i diikuti oleh kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Bogor,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis

15 December 2025 - 17:56 WIB

SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

15 December 2025 - 17:38 WIB

Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

11 December 2025 - 08:34 WIB

Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ Bahas Renbis dan Target 2026

10 December 2025 - 08:39 WIB

Pastikan Kesejahteraan Guru Terpenuhi Melalui Perda DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan

10 December 2025 - 08:29 WIB

Trending on Kabar Politik