Menu

Dark Mode
HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat HJB ke-544, Ini Kado Untuk Warga Kota Bogor Apa yang Lebih Penting dari Alibaba bagi Jack Ma? Jawabannya Bikin Kagum Australia Kebanjiran Ikan Mas, Warga Diajak Menyantapnya Elon Musk Beli Twitter karena Kecewa Anaknya Jadi Transgender OlloNi, Robot AI Peliharaan yang Bisa Mengingat dan Pahami Emosi

Headline

Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

badge-check


					Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan Perbesar

Sidang kedua Ki Gendeng Pamungkas (KGP) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis an, dihadirirekan seprofesinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis (24/8/2017). Hadir diantara pengunjung di persidangan, Permadi SH, serta Sri Bintang Pamungkas.

Saat dimintai komentarnya terkait kasus yang menimpa KGP, Permadi mengaku sangat menyayangkan atas penetapan status tersangka KGP.

“Mengadili KGP sama dengan mengadili hati nurani rakyat Indonesia. Karena apa yang diucapkan KGP merupakan suara hati sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Permadi yang hadir bersama Sri Bintang Pamungkas.

Hal senada dituturkan Sri Bintang Pamungkas. Menurutnya, tidak ada yang salah pada perkataan KGP yang dianggap mengujar kebencian.

“Saya justru mempertanyakan sisi nasionalisme kelima saksi dari tim Cyber Patrol Polda Metro Jaya yang dianggap memberatkan KGP,” ujar Sri Bintang.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Agustus mendatang, Sri Bintang mengaku akan mengajak rekan seprofesi lainnya untuk datang di persidangan KGP.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada KGP,” jelasnya.

Sementara itu, KGP menilai kasusnya terkesan mengada-ngada. “Aneh kan tidak ada korban orang yang dirugikan atas kasus yang menjerat saya. “Saksi-saksinya buat saya lucu-lucu. Lucu aja lah, korban tidak ada apa tidak ada. Ya sesuai, tapi kan terkesan dipaksakan,” singkatnya.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua R. Hendra SH.MH., Hakim anggota Siti Suryani Hasanah S.H M.H, Abdi Dinata Sebayang S.H MH.  Sementara Jaksa Penuntut umum Suharja SH.MH, Rinaldy S.H.Irfan S.H

reporterHerman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Libatkan 200 Kader Dasawisma Pulo Gebang, PBPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja hingga Tingkat RT

22 May 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Trending on Headline