Sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang tidak diketahui pemiliknya dimusnahkan jajaran Polresta Bogor Kota Selasa (15/8/2017).
Narkoba tersebut ditemukan di pinggir jalan sejak beberapa bulan yang lalu. Petugas yang melakukan penyelidikan kesulitan menemukan pemilik barang tersebut sehingga barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya dalam eksposnya mengatakan barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi yang berbeda itu antara lain ganja seberat 3,5 kg, sabu 6,22 gram, 2.000 pil jenis eximer dan 4.000 butir pil jenis tryhex serta 5 jerigen minuman keras jenis ciu. “Jadi ada temuan narkotika. Namun tanpa ada pemiliknya. Barang bukti tersebut kemudiab diamankan ke Polres, guna penyelidikan. Namun sejak Januari hingga sekarang, petugas tidak berhasil menemukan pemilik barang itu,” ujar Ulung.
Selain itu, selama beberapa bulan terakhir, jajajarannya berhasil menangkap 125 tersangka kasus narkoba. Para tersangka terlibat dalam kasus narkoba berbagai jenis yang berbeda dengan total kasus sebanyak 80 kasus. Sebagian kasus, lanjut Ulung sudah diserahkan ke kejaksaan untuk disidang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengatakan semakin masifnya penindakan jajaran kepolisian terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba membuat ruang gerak para bandar mulai menyempit. Bahkan, sejumlah bandar besar rela merugi dengan meninggalkan narkoba yang akan dijualnya di suatu tempat agar tidak tertangkap.
“Ini salahsatu buktinya. Jadi, mereka melakukan berbagai cara supaya tidak tertangkap. Bahkan dengan meninggalkan barang dagangannya di pinggir jalan,” ujarnya.
Upaya ini juga menjadi cara para bandar agar jaringan mereka sulit dilacak oleh petugas kepolisian. “Transaksi mereka tidak pernah bertemu langsung, selalu jual putus. Hal itu yang sampai sekarang menyulitkan petugas mengungkap bandar besarnya. Meskipun, operasi terus digelar secara masif,” tuturnya.
Deni Hendrayana













