“DPRD Kota berkomitmen dalam menjalankan fungsi anggarannya akan memastikan bahwa perencanaan keuangan daerah (APBD) agar mencerminkan terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan dan kota hijau secara memadai. Kelima DPRD Kota berkomitmen akan bersikap terbuka atas Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dengan membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sehingga dapat melahirkan Peraturan Daerah yang partisipatif,” jelasnya.
Sementara itu isi butir keenam, lanjut Armuji, yakni DPRD Kota berkomitmen akan mendorong partisipasi aktif masyarsakat dalam perencanaan pembangunan hijau dengan menguatkan kapasitasnya agar keterlibatannya menjadi lebih produktif.

“Posisi masyarakat dalam pembangunan adalah sebagai subyek bukan hanya obyek mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai pada evaluasi pembangunan,” ujarnya.
Untuk butir ke tujuh, DPRD Kota bertekad agar sebuah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang setidaknya harus memastikan dapat mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan dan dampak perubahan iklim, menjaga keragaman hayati dan mengurangi kelangkaan ekologis, serta menjaga ketersediaan sumber daya alam untuk generasi masa datang.
“DPRD Kota berkomitmen secara sungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasannya, khususnya dalam pemberian ijin harus dengan disertai syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut.















