Yogyakarta– Gugatan terhadap persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum tersebut dapat langsung memengaruhi status jabatan yang diemban.
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menegaskan proses pemeriksaan perkara di MK tidak serta-merta mengubah kedudukan seseorang yang sedang menjabat sebagai Wakil Presiden.

Menurut Nanik, publik perlu membedakan antara perkara yang sedang berjalan di lembaga peradilan dengan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan mengikat untuk mengubah status jabatan. Selama belum ada putusan resmi dari MK yang memuat akibat hukum tertentu, status jabatan Wakil Presiden akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan tetap berjalan berdasarkan keputusan dan pelantikan yang berlaku sampai terdapat putusan atau tindakan konstitusional yang sah yang menentukan lain,” ujar Nanik Senin (5/10/2026).
Nanik menyebut, perkara yang diajukan sejumlah pihak ini teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di persidangan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersoalkan kewenangan MK serta menilai permohonan tersebut diajukan telah melewati tenggat waktu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Terkait hal tersebut, Nanik menilai MK harus terlebih dahulu meneliti aspek hukum acara secara cermat, mulai dari kedudukan hukum (legal standing) pemohon, batas waktu pengajuan, kewenangan mengadili, hingga objek perkara, sebelum masuk ke pokok permohonan.
Ia menambahkan, persoalan utama dalam persidangan ini bukan sekadar substansi syarat pendidikan, melainkan juga menyangkut ketepatan jalur hukum apakah persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme PHPU atau sengketa proses pencalonan.
“Perlu dibedakan antara perkara yang sedang diperiksa dan status jabatan yang telah berubah. Dari sisi hukum acara positif, keberatan mengenai tenggang waktu, legal standing, serta objek permohonan mempunyai dasar yang kuat,” tegas Nanik.
Di satu sisi, perkara ini mencerminkan dua kepentingan konstitusional yang harus dijaga berdampingan: memastikan setiap pemimpin memenuhi syarat hukum, sekaligus memberikan kepastian agar roda pemerintahan tetap stabil.
Nanik menyebut sistem demokrasi menuntut adanya keseimbangan antara keadilan pemilu (electoral justice) dengan kepastian hukum.
“Electoral justice karena itu harus menggabungkan integrity dan finality, bukan mempertentangkan keduanya,” jelasnya.
Kendati demikian, sebagai langkah antisipasi ke depan, pakar UMY ini mendorong adanya penyempurnaan dan penguatan mekanisme verifikasi syarat calon khususnya terkait dokumen pendidikan luar negeri.
“Saya rasa standar penerbitan penyetaraan dan verifikasi lintas lembaga perlu diperjelas, serta partisipasi keberatan publik pada tahap awal pencalonan harus dioptimalkan agar sengketa serupa tidak berlarut-larut pasca-pemilu,” pungkas Nanik.
k-ollf














