Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Kabar Politik

Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Kota Bogor Meningkat

badge-check


					Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Kota Bogor Meningkat Perbesar

Terkait pendanaan, Najamudin menyebutkan bahwa, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran minimal dua persen yang berasal dari APBD. Selain itu Perda ini juga bersisi Lingkungan Kota layak anak, yang terdiri di Kelurahan Layak Anak, Sekolah Ramah Anak dan Forum Anak. Forum Anak adalah, organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dimana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Walikota.

Perda ini juga berisi terkait system Perlindungan khusus anak, diantaranya anak dalam situasi darurat, Anak berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak yang menjadi korban pornografi dan anak dengan HIV/AIDS, ungkap Najamudin.

Selain itu, Perda ini juga dengan tegas merinci Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 13, antara lain menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah berkewajiban Menyelenggarakan pembuatan akte kelahiran gratis dan kartu identitas anak. Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan terkait anak. Memfasilitasi pembentukan forum anak. Mengupayakan menekan angka nikah dini. Memfasilitasi pembentukan konsultasi anak dan orang tua. Mengupayakan dan meminimalisasi angka kematian ibu dan anak. Melindungi anak dari bahaya rokok. Memfasilitasi pencegahan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dengan bekerjasama aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam pasal 13 ini juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya untuk mencegah dan menangani masalah anak melakukan pekerjaan terburuk bagi anak. Melakukan upaya penanggulangan bencana dengan memperhatikan kepentingan anak. Menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang oleh raga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat minat dan kreatifitas anak dibidang seni budaya dan olah raga. Memberikan biaya pendidikan dan bantuan Cuma-Cuma atau pelayanankhusus bagi anak dan keluarga kurang mampu dan anak terlantar. Selain itu ada sejumlah kewajiban Pemerintah daerah dan tanggungjawab orang tua terkait perlindungan anak di Kota Bogor.

***

[sumbersetwankotabogor]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah

18 September 2025 - 21:09 WIB

Ini Kata Fraksi Golkar Kota Bogor Soal Desy

18 September 2025 - 19:41 WIB

DPRD Kota Bogor Tebus Ijazah Warga Tak Mampu

17 September 2025 - 22:31 WIB

Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda

16 September 2025 - 19:43 WIB

PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi Bareng Pemkot Bogor

12 September 2025 - 21:20 WIB

Trending on Kabar Politik