Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Politik

Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Kota Bogor Meningkat

badge-check


					Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Kota Bogor Meningkat Perbesar

Terkait pendanaan, Najamudin menyebutkan bahwa, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran minimal dua persen yang berasal dari APBD. Selain itu Perda ini juga bersisi Lingkungan Kota layak anak, yang terdiri di Kelurahan Layak Anak, Sekolah Ramah Anak dan Forum Anak. Forum Anak adalah, organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dimana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Walikota.

Perda ini juga berisi terkait system Perlindungan khusus anak, diantaranya anak dalam situasi darurat, Anak berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak yang menjadi korban pornografi dan anak dengan HIV/AIDS, ungkap Najamudin.

Selain itu, Perda ini juga dengan tegas merinci Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 13, antara lain menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah berkewajiban Menyelenggarakan pembuatan akte kelahiran gratis dan kartu identitas anak. Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan terkait anak. Memfasilitasi pembentukan forum anak. Mengupayakan menekan angka nikah dini. Memfasilitasi pembentukan konsultasi anak dan orang tua. Mengupayakan dan meminimalisasi angka kematian ibu dan anak. Melindungi anak dari bahaya rokok. Memfasilitasi pencegahan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dengan bekerjasama aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam pasal 13 ini juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya untuk mencegah dan menangani masalah anak melakukan pekerjaan terburuk bagi anak. Melakukan upaya penanggulangan bencana dengan memperhatikan kepentingan anak. Menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang oleh raga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat minat dan kreatifitas anak dibidang seni budaya dan olah raga. Memberikan biaya pendidikan dan bantuan Cuma-Cuma atau pelayanankhusus bagi anak dan keluarga kurang mampu dan anak terlantar. Selain itu ada sejumlah kewajiban Pemerintah daerah dan tanggungjawab orang tua terkait perlindungan anak di Kota Bogor.

***

[sumbersetwankotabogor]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

​DPRD Kota Bogor Dukung Inovasi Digitalisasi Adminduk di Gebyar Dukcapil Family Fest 2026

29 August 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabar Politik