Menurut data, di Kota Bogor pada tahun 2013 silam tercatat 28 kasus kekerasan terhadap anak, pada tahun 2014 meningkat menjadi 63 kasus dan kemudian menurun pada tahun 2015 tercatat hanya 48 kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun ini Jumlah kekerasan terhadap anak jumlahnya meningkat, sampai dengan bulan Oktober 2016 tercatat 70 kasus. Begitu pula ekploitasi anak di Kota ini, terutama menjadikan anak-anak sebagai tenaga kerja dan pencari nafkah, termasuk menggerakan anak-anak untuk berjualan, mengamen dan mengemis di lokasi-lokasi berbahaya seperti lampumerah dan di pinggiran jalan serta tempat–tempat publik lainnya.Fakta-fakta inilah yang kemudian menjadi salahsatu latar belakang inisiatif DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Karena anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya, sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD ini akhirnya disepakati menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), setelah melalui pembahasan yang cukup menyita waktu para anggota Pansus di DPRD Kota Bogor. Perda ini terdiri dari 19 Bab dan 46 Pasal berisi aturan dan ketentuan-ketentuan terkait perlindungan anak, antara lain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Landasan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Bab III Sistem Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hak Anak dan Kewajiban Anak, Bab IV Sistem Pembangunan dan Pelayanan Publik, Bab V Keluarga Ramah Anak, Bab VI Lingkungan Layak Anak, Bab VII Forum Anak, Bab VIII Sistem Perlindungan Khusus Anak, Bab IX Anak Dalam Situasi Darurat dan Anak Berhadapan dengan Hukum, Bab X Anak yang Menjadi Korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan ZatAdiktif, Anak dengan HIV/AIDS, Anak Yang menjadi KorbanPornografi. Bab XI Anak yang Dieksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual, Anak Korban Penculikan, Penjualan dan/atau Perdagangan. Bab XII Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau psikis, Anak Korban Kejahatan Seksual. Bab XIII Anak Penyandang Disabilitas, Bab XIV Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak dengan Prilaku Sosial Menyimpang. Dan beberapa bab lainnya berisi ketentuan larangan, sanksi administratif dan sanksi pidana.
Menurut Ketua Pansus H.Najamudin, M.Pd.I, menyebutkan bahwa, sasaran yang ingin diwujudkan antara lain terciptanya Kota yang ramah anak, terciptanya komitmen bersama antara pemerintah Kota Bogor dengan orang tua, keluarga, masyarakat swasta dan forum anak. Adapun materi pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain Penguatan Kelembagaan, Klaster Hak Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak yang dibentuk oleh Walikota. Rencana Aksi Daerah disusun oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak, disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
[su_button url=”http://kabaronline.co.id/kabaronline-2/parlemen/2016/11/20/16734/3/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ right=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik halaman selanjutnya[/su_button]