Menu

Dark Mode
Sambut HJB, Botani Square, Hotel Santika dan IICC Gelar Kegiatan Sosial Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

Headline

Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang

badge-check


					Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota berhasil meringkus bandar narkoba perempuan berinisial MUH (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau 1/2 kilogram. Tersangka MUH ditangkap setelah dijebak oleh petugas kepolisian yang menyamar di sebuah restoran cepat saji pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Bogor Kota Irwansyah, Selasa (19/7/2016) mengatakan ada sedikitnya 2.500 orang yang bisa diselamatkan dari pengungkapan sabu tersebut. “Jangan hitung nilai uangnya karena ini merusak. Namun, kita bisa selamatkan sekitar 2.500 orang dari pengungkapan ini,” kata Irwansyah.

Pengungkapan sabu ini merupakan pengungkapan terbesar selama tahun 2016 di wilayah Polres Bogor Kota. Penangkapan MUH bermula dari penggerebekan RN (38), pengedar pil ekstasi di Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Dari keterangan RN, polisi mengendus keberadaan MUH di Tangsel.

Saat ditangkap, MUH kedapatan membawa sabu sebanyak 5 paket, masing-masing seberat 100 gram yang dimasukkan ke dalam tas kresek kemudian dibungkus tas bingkisan.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Andhika Fitransyah menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BNN dan lembaga lainnya untuk mendalami apakah tersangka masuk sindikat narkoba internasional atau bukan. “Kita masih dalami peran tersangka. Kemungkinan masih bisa berkembang. Namun, kuat dugaan MUH merupakan bandar narkoba,” kata Andhika.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Denny Hendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Trending on Headline