[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=s9KDCXCpqMk” width=”480″ autoplay=”yes”]
Cabai merupakan salah satu komoditas pertanian yang ditetapkan menjadi salah satu kebutuhan pokok berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015. Oleh karena itu pemerintah wajib melakukan upaya-upaya untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga cabai sepanjang waktu. Kelangkaan cabai di pasar dan juga tingginya harga cabai terbukti menjadi salah satu penyumbang utama inflasi.

pratama














