Menu ✖

Dark Mode
Matahari Buatan China Segera Terwujud, Bakal Menyala 2027 Modal Bot dan AI, Pria Ini Raup Ratusan Miliar dari Spotify Lalu Dipenjara AI Anthropic Bikin Geger, Kirim Laporan Pembunuhan Palsu ke Polisi Sony Siapkan Perangkat Baru yang Misterius: PlayStation Portal OLED? Rahasia Coretan Pensil yang Bikin Prosesor AMD Makin Ngebut Imbas Krisis Iklim, Kehidupan Koloni Penguin Terbesar Terancam

Kabar Bogor

Urai Kemacetan, Dishub Kota Bogor Lakukan Penindakan Hukum

badge-check


					Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor – Masih banyaknya kendaraan umum yang tidak tertib dalam berkendara di jalan raya, Dinas Perhubungan (dishub) Kota Bogor akan melaksanakan penindakan hukum (law enforcement) terhadap angkutan umum yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin,  penegakan hukum ini akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Penindakan akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dody.

Dody menambahkan, langkah ini diambil sebagai respons atas praktik pelanggaran, seperti berhenti sembarangan (ngetem), menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak tertib di kawasan rawan kemacetan.

“Perilaku tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu perlambatan arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan,” katanya.

Adapun fokus pengawasan dan penindakan kata Dody, meliputi angkutan umum yang berhenti dan menunggu penumpang tidak pada halte atau titik yang telah ditetapkan. Kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir, serta pelanggaran marka jalan dan ketentuan teknis operasional angkutan.

“Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan, juga jadi salag satu fokus kami,” ujarnya.

Untuk itu Dinas Perhubungan Kota Bogor mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi seluruh rambu, marka jalan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku, tidak melakukan praktik ngetem di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas, menaikkan dan menurunkan penumpang pada titik resmi yang telah ditetapkan, menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor. Dinas Perhubungan Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat

8 October 2026 - 20:42 WIB

Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT

7 October 2026 - 22:03 WIB

Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum

7 October 2026 - 22:00 WIB

Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini

7 October 2026 - 21:51 WIB

Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen

7 October 2026 - 20:43 WIB

Trending on Kabar Bogor