Menu

Dark Mode
Kenapa Ukraina Takut Rudal Oreshnik Rusia, Ternyata Sengeri Itu Viral Video UFO Terdampar di Madura, Reaksi Warganet Bikin Krisis RAM Global, Polytron Masih Bisa Kasih Harga Laptop Murah Anker Bikin Chip AI Sendiri, Earbuds Kini Makin Pintar Turis Tewas, Jembatan Cunca di Labuan Bajo Lapuk dan Tak Layak Fungsi ​Wujudkan Kota Tangguh Bencana, BPBD Kota Bogor Rampungkan Dokumen Renkon Banjir dan Gempa Bumi

Kabar Bogor

Urai Kemacetan, Dishub Kota Bogor Lakukan Penindakan Hukum

badge-check


					Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor – Masih banyaknya kendaraan umum yang tidak tertib dalam berkendara di jalan raya, Dinas Perhubungan (dishub) Kota Bogor akan melaksanakan penindakan hukum (law enforcement) terhadap angkutan umum yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin,  penegakan hukum ini akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Penindakan akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dody.

Dody menambahkan, langkah ini diambil sebagai respons atas praktik pelanggaran, seperti berhenti sembarangan (ngetem), menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak tertib di kawasan rawan kemacetan.

“Perilaku tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu perlambatan arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan,” katanya.

Adapun fokus pengawasan dan penindakan kata Dody, meliputi angkutan umum yang berhenti dan menunggu penumpang tidak pada halte atau titik yang telah ditetapkan. Kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir, serta pelanggaran marka jalan dan ketentuan teknis operasional angkutan.

“Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan, juga jadi salag satu fokus kami,” ujarnya.

Untuk itu Dinas Perhubungan Kota Bogor mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi seluruh rambu, marka jalan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku, tidak melakukan praktik ngetem di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas, menaikkan dan menurunkan penumpang pada titik resmi yang telah ditetapkan, menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor. Dinas Perhubungan Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

​Wujudkan Kota Tangguh Bencana, BPBD Kota Bogor Rampungkan Dokumen Renkon Banjir dan Gempa Bumi

25 May 2026 - 22:16 WIB

Pengujian Tanah di Jalan Batutulis Selesai, Pengerasan Tanah Dimulai

25 May 2026 - 21:42 WIB

Pemkot Bogor Siapkan Normalisasi Drainase di Sejumlah Titik Rawan Banjir

24 May 2026 - 23:15 WIB

Yus: Akhiri Polemik, Mukota Kadin Kota Bogor Sudah Tepat

23 May 2026 - 20:12 WIB

Dokumen UFO Baru: Pejabat AS Lihat Rentetan Cahaya Misterius

23 May 2026 - 14:08 WIB

Trending on Kabar Bogor