Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Uang 26 M Kasus Angkahong Disita

badge-check

Perkembangan kasus hukum pembelian lahan Pasar Warung Jambu yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini akhirnya mulai menunjukkan hasil yang fantastis. Sebab, Kejari telah berhasil menyita uang puluhan miliaran rupiah yang diduga terkait dengan kasus fenomenal ini.

Kepala Seksi (Kasi) Intel pada Kejari Bogor Andi Fajar Arianto, Senin (07/03/16) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 26.902.438.834 di Bank Jabar Cabang Bogor atas nama pemilik rekening Hendricus Kawidjaja Ang alias Angka Hong.

“Hari Jumat (04/03/16) pekan lalu, tepatnya setelah salat Jumat tim penyidik dari kami (Kejari) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 26.902.438.834 di Bank Jabar Cabang Bogor,” ungkap Andi.

Penyitaan oleh tim penyidik Kejari Bogor itu, jelas Andi, dilakukan dengan merujuk pada Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Penyitaan.

“Itulah landasannya. Tim penyidik yang menyita dan sudah meminta izin Pengadilan Negeri (Bogor),” paparnya.

Proses penyitaan yang telah dilakukan itu pun, terang Andi, merupakan salah satu mekanisme untuk memenuhi penyempurnaan pemberkasan.

“Saat ini, uang hasil sitaan tersebut dititipkan ke rekening kejaksaan (Kejari). Dan alasan paling utama uang itu diduga ada hubungannya secara langsung dengan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” paparnya seraya menambahkan bahwa uang sitaan itu dianggap berbeda dengan alat bukti yang dapat menetapkan tersangka.

“Kalau yang disita ini adalah barang bukti, bukan alat bukti. Barang (uang sitaan) inilah yang akan membantu saat di pengadilan nanti,” tegasnya.

Sekadar informasi, sampai sejauh ini Kejari Bogorr telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembelian lahan Pasar Warung Jambu ini. Mereka masing-masing adalah mantan Kepala Kantor Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Pratama, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Rodinasrun Adnan dan Hendricus Kawidjaja Ang (Angkahong). #Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline