Tirta Pakuan Pastikan Tarif Air Masih Sama

Perusa­haan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Pakuan Kota Bogor menyakinkan pelanggannya, terkait tarif air yang masih  berlaku hingga kini, Rabu (15/9/2021).

Menurut Humas Perumda AM Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi, tidak ada kenaikan tarif harga pelanggan. tarif yang berlaku saat ini sudah dite­tapkan sejak Oktober 2018, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Bogor.

”Kami pastikan tidak ada kenaikan. Sudah hampir tiga tahun Tirta Pakuan tidak melaksanakan penyesuaian tarif,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan go­longan dan struktur tarif air dalam posting-an berseri. ”Untuk efisiensi dan efektivi­tas, kami susun per kelompok golongan tarif,” katanya.

Dewi melanjutkan, para pelanggan masuk kelompok II edisi klasifikasi pelanggan dan golongan tarif Tirta Pa­kuan. ”Kelompok II ini ter­diri dari Golongan Tarif Rumah Tangga R1-R8,” bebernya.

Sementara itu, kriteria go­longan tarif R1-R8 ini diten­tukan berdasarkan luas bangu­nan, lokasi jalan (jalan 1-6), dan kepemilikan usaha. Pe­netapan golongan tarif ini juga didasarkan hasil survei petugas saat proses pema­sangan sambungan baru.

”Petugas akan me-review kondisi rumah pelanggan saat ada perubahan bentuk atau setelah renovasi,” ucapnya.

Untuk informasi lebih lanjut, terangnya, para pelanggan dapat menghubungi call cen­ter di nomor 0251-8324111 atau chat WA 08111182123 untuk info lebih lanjut menge­nai kriteria golongan tariff R1-R8.

rls

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *