Menu

Dark Mode
Waspada Firmware Router Kena Serangan Siber, Bisa Berujung Bobol Akun Perairan di Papua Viral Dipenuhi Batu Apung, Ini Penjelasan BMKG Bos Valve Buat Kapal Rp 14,6 Triliun, Mau Ungkap Misteri Lautan Ngeri! Ratusan Ular Termasuk Kobra Lepas Akibat Banjir di China Ratusan Satelit Starlink Dibakar SpaceX di Atmosfer, Picu Kekhawatiran Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi

Kabar Bogor

Tiga Nama Direksi Tirta Pakuan Diusulkan Ke Kemendagri

badge-check


					wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo) Perbesar

wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo)

Kota Bogor – Akhirnya  tiga nama Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diajukan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Dedie kepada wartawan di Masjid Biru, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dedie, untuk posisi Direktur Operasional diusulkan Dani Rakhmawan, Direktur Pelayanan dan Bisnis Muzakkir serta Direktur Administrasi dan Keuangan Teguh Setiadi.

“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dilaksanakan sebuah penelitian lebih lanjut,” ungkap Dedie.

Dedie memaparkan, ketiga yang diusulkan kalau kemudian nanti lolos, tentu akan bisa langsung dilantik.

“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Dedie.

Sekedar informasi, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penentuan direksi PDAM yang berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan dan penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung. Penunjukan direksi merupakan kewenangan Kepala Daerah atau KPM selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun harus mematuhi aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri.

Dalam hal ini Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/Komisaris dan anggota direksi BUMD, serta Permendagri nomor 23 tahun 2024. Kemendagri menetapkan standar meritokrasi dimana pengisian jabatan strategis (direksi) harus berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Sehingga hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian harus dinyatakan baik.M. Syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi

8 July 2026 - 17:45 WIB

Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan

7 July 2026 - 18:29 WIB

Video Keributan di Tipzy Bearrs Bogor Viral,  Komisi I DPRD Panggil Satpol PP

6 July 2026 - 19:00 WIB

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Trending on Kabar Bogor