Menu

Dark Mode
Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot ​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

Kabar Bogor

Tiga Nama Direksi Tirta Pakuan Diusulkan Ke Kemendagri

badge-check


					wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo) Perbesar

wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo)

Kota Bogor – Akhirnya  tiga nama Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diajukan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Dedie kepada wartawan di Masjid Biru, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dedie, untuk posisi Direktur Operasional diusulkan Dani Rakhmawan, Direktur Pelayanan dan Bisnis Muzakkir serta Direktur Administrasi dan Keuangan Teguh Setiadi.

“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dilaksanakan sebuah penelitian lebih lanjut,” ungkap Dedie.

Dedie memaparkan, ketiga yang diusulkan kalau kemudian nanti lolos, tentu akan bisa langsung dilantik.

“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Dedie.

Sekedar informasi, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penentuan direksi PDAM yang berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan dan penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung. Penunjukan direksi merupakan kewenangan Kepala Daerah atau KPM selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun harus mematuhi aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri.

Dalam hal ini Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/Komisaris dan anggota direksi BUMD, serta Permendagri nomor 23 tahun 2024. Kemendagri menetapkan standar meritokrasi dimana pengisian jabatan strategis (direksi) harus berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Sehingga hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian harus dinyatakan baik.M. Syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Santuni 200 Yatim dan Dhuafa, PWI Makin Nyata Bermanfaat untuk Warga

10 March 2026 - 21:06 WIB

Pentingnya Air Bersih untuk Konsumsi dan UMKM, Tirta Pakuan Bogor Terima Sertifikasi Halal

9 March 2026 - 23:10 WIB

Tantang Kreativitas dan Inovasi Anggota Muda, Pramuka SMKN 1 Bogor Siap Gelar Tunas 14

7 March 2026 - 12:12 WIB

Diduga Pelaku Scamming, 13 WNA Dibekuk Petugas Imigrasi Bogor

5 March 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor