Kota Bogor – Akhirnya tiga nama Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diajukan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Dedie kepada wartawan di Masjid Biru, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Dedie, untuk posisi Direktur Operasional diusulkan Dani Rakhmawan, Direktur Pelayanan dan Bisnis Muzakkir serta Direktur Administrasi dan Keuangan Teguh Setiadi.

“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dilaksanakan sebuah penelitian lebih lanjut,” ungkap Dedie.
Dedie memaparkan, ketiga yang diusulkan kalau kemudian nanti lolos, tentu akan bisa langsung dilantik.
“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Dedie.
Sekedar informasi, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penentuan direksi PDAM yang berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan dan penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung. Penunjukan direksi merupakan kewenangan Kepala Daerah atau KPM selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun harus mematuhi aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri.
Dalam hal ini Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/Komisaris dan anggota direksi BUMD, serta Permendagri nomor 23 tahun 2024. Kemendagri menetapkan standar meritokrasi dimana pengisian jabatan strategis (direksi) harus berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Sehingga hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian harus dinyatakan baik.M. Syahrul













