Menu

Dark Mode
GAMKI Sumut Apresiasi Kinerja dan Program Strategis Pemprov Sumatera Utara Meta Gugat Perusahaan Brasil dan China Penipu Deepfake AI Komdigi Sebut 33 Persen Remaja Indonesia Kecanduan Gim Amerika-Israel Serang Iran Trending di X, Netizen Khawatir Perang Air Tertua di Dunia Ditemukan, Simpan Jejak Kehidupan Purba Perang Memanas, Langit Iran Mendadak Sepi Pesawat Sipil

Kabar Bogor

Tiga Nama Direksi Tirta Pakuan Diusulkan Ke Kemendagri

badge-check


					wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo) Perbesar

wali kota bogor dedie rachim. (foto: kominfo)

Kota Bogor – Akhirnya  tiga nama Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diajukan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Dedie kepada wartawan di Masjid Biru, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dedie, untuk posisi Direktur Operasional diusulkan Dani Rakhmawan, Direktur Pelayanan dan Bisnis Muzakkir serta Direktur Administrasi dan Keuangan Teguh Setiadi.

“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dilaksanakan sebuah penelitian lebih lanjut,” ungkap Dedie.

Dedie memaparkan, ketiga yang diusulkan kalau kemudian nanti lolos, tentu akan bisa langsung dilantik.

“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Dedie.

Sekedar informasi, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penentuan direksi PDAM yang berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan dan penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung. Penunjukan direksi merupakan kewenangan Kepala Daerah atau KPM selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun harus mematuhi aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri.

Dalam hal ini Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/Komisaris dan anggota direksi BUMD, serta Permendagri nomor 23 tahun 2024. Kemendagri menetapkan standar meritokrasi dimana pengisian jabatan strategis (direksi) harus berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Sehingga hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian harus dinyatakan baik.M. Syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Berbagi Takjil, DKM Mesjid An Naba PWI Kota Bogor Diapresiasi

28 February 2026 - 17:54 WIB

Pulang Kampung Tanpa Biaya, Pemkab Bogor Buka Layanan Mudik Gratis

25 February 2026 - 13:33 WIB

Empat BUMD Dievaluasi, Bupati Bogor Siapkan Tim Pansel Calon Direksi

25 February 2026 - 12:46 WIB

Pasar Gembrong Sukasari Diproyeksikan Jadi Pusat Perniagaan Bogor Timur dan Tengah

22 February 2026 - 15:15 WIB

BiiFest 2026 Digelar 10 Hari, Hadirkan MTQ hingga Dakwah Digital di Medsos

20 February 2026 - 20:29 WIB

Trending on Kabar Bogor