Menu ✖

Dark Mode
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja 14 Kemantren, Petugas Kebersihan, Sanggar Luar Daerah Meriahkan WJNC 2026 Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini

Kabar Lifestyle

Ternyata Stiker Truk Tak Boleh Sembarangan

badge-check


					Ternyata Stiker Truk Tak Boleh Sembarangan Perbesar

Tak jarang kita melihat truk yang beraksen garis yang bersinar saat terkena cahaya. Nah, aksesn ini bisanya menggunakan stiker.

Sahabat Dream, namun, pemasangan stiker di truk tak boleh sembarangan, lho. Dikutip dari Otosia, Senin 9 Maret 2020, penempelan stiker di truk tak boleh sembarangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Diretur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 3996/AJ502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Berupa Stiker pada Kendaraan Bermotor Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Di dalam regulasi yang dimaksud, ada 4 kendaraan yang tergolong dalam mobil barang dengan jumlah berat bruto lebih besar sama dengan 7.500 kg dan/atau konfigurasi sumbu 1.2.

Keempat kendaraan itu ialah mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil cincrete pump.

Selain itu, ada juga kereta gandengan dan kereta tempelan. Menurut Peraturan Direktoran Jenderal Perhubungan Darat, bahan alat pemantul berupa stiker harus memenuhi standar UN R104.

Ada beberapa indikator yang diatur, yaitu koefisien retro reflektif, warna, dan kualitas bahan. Pemenuhan standar UN R104 tersebut dibuktikan dengan diberikannya tanda E-Mark dan nomor persetujuan pada alat pemantul cahaya tersebut.

Setidaknya, ada 3 warna berbeda yang memiliki fungsinya masing-masing. Warna merah disematkan pada bagian belakang mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Pada mobil barang, bagian samping menggunakan alat pemantul cahaya berwarna kuning. Sedangkan untuk kereta gandengan dan tempelan berkelir putih. Pemasangannya bisa putus-putus atau penuh tanpa jeda.

Sumber : Otosia

Foto: Shutterstock

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

14 Kemantren, Petugas Kebersihan, Sanggar Luar Daerah Meriahkan WJNC 2026

8 October 2026 - 11:44 WIB

Kisah Rui Pinto, Hacker yang Bocorkan Skandal Finansial Manchester City

7 October 2026 - 20:26 WIB

Pencarian Bergeser ke AI, Ini 6 Pakar AI Visibility-GEO yang Perlu Dikenal

7 October 2026 - 20:20 WIB

Prancis Muncul di Tengah Pertarungan Sengit Amerika dan China

7 October 2026 - 20:16 WIB

Bukan HP, Nokia Punya Sumber Duit Baru yang Laku Keras (Foto: REUTERS/Yves Herman)

7 October 2026 - 20:12 WIB

Trending on Kabar Lifestyle