Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Tegas, Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Bangunan di Puncak

badge-check


					Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau langsung pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Puncak Bogor. Foto: Humas KemenLH Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau langsung pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Puncak Bogor. Foto: Humas KemenLH

Sikap tegas ditunjukan Kementerian Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH/BLH) Hanif Faisol saat membongkar sejumlah unit usaha yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025).

Pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 20 Juli 2025 lalu.

Namun ada juga unit usaha yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri adalah CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Unit usaha ini merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.

“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha dan H. Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri. Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus,” ujar Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Irjen Pol. Rizal Irawan.

Hanif menambahkan, ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama. Jika hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.

“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali,” tegasnya.

Hanif menegaskan, pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan 33 KSO yang bermasalah di lahan konsesi PTPN, pihaknya akan menyasar sekitar 400 hektare kawasan okupansi ilegal untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum.

“Baik yang berada di bawah KSO maupun yang tidak, semua akan ditertibkan. Karena berdasarkan kajian para ahli, pelanggaran ini memperparah risiko bencana banjir yang membawa korban jiwa,” ungkapnya.

Ia juga meminta investor untuk menghentikan pembangunan vila di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah hilir seperti Kota Bogor, Depok, dan Jakarta.

“Investasilah pada pohon-pohon yang membawa berkah, bukan bangunan yang justru mengancam lingkungan,” ujarnya.

Hanif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut sembilan izin lingkungan tambahan, karena tidak adanya pencabutan dari pemerintah daerah sesuai perintah Kementerian.

“Secara total, 33 unit usaha KSO sudah tidak memiliki izin lingkungan. Sebagian telah membongkar sendiri, sebagian akan kami datangi. Jika tidak ada tindakan sampai minggu ini, pembongkaran akan kami bantu dan proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline