Seorang pria berinisial ML diringkus kepolisian Resort Bogor di Bandung, karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolres Bogor Akbp Iman Imanuddin, kronologi aksi penganiayaan tersebut, dilatar belakangi masalah utang piutang. Pelaku bersama beberapa orang mendatangi rumah korban berinsial FZ (29) untuk menagih hutang sebesar Rp 200 juta pada 20 Mei 2022 lalu.

Tonton videonya:
Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban
[su_youtube_advanced url=”https://youtu.be/LJ-8iUMrCs4″ width=”500″ height=”300″ autoplay=”yes”]
“Pelaku datang mendatangi rumah korban, untuk menagih hutang kakak korban. Namun karena kakak korban tidak ada, akhirnya korban dianiaya oleh pelaku dan beberapa rekannya,” kata Kapolres, Jumat (17/6/2022).
Kapolres menambahkan, pelaku tiba-tiba menembakkan senjata jenis air soft gun kepada korban, dan mengenai bagian tangan. Masih tak puas, pelaku sempat membawa korban ke wilayah Jakarta Timur.
“Korban dibawa ke wilayah Jakarta Timur selama hamper 3 jam. Korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, penyidik sudah melakukan menyita pistol airsoft gun yang digunakan pelaku melakukan tindakan pidana.
“Korban langsung membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya. Dan langsung melakukan visum terhadap korban,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yakni NL, sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron.
“Pelaku diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku lain masih kita buru,” tegasnya.
Penulis/Videografer Asol
Editor Aldho Herman