Sulut Petasan Besar Harus Kantungi Izin Kapolri
FIRE work atau pesta kembang api terkesan menjadi ritual yang harus ada setiap malam tahun baru. Namun untuk tahun ini Polres Bogor melarang tempat hiburan malam (THM), objek wisata dan hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyulut petasan, khususnya petasan yang ukurannya lebih dari 2,5 inchi.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Bogor Suyudi Ario Seto di Mako Polres Bogor, Selasa (29/12/15) usai menggelar pertemuan dengan pengusaha dan pengelola hotel dan THM.
Selain melarang penyulutan petasan, Kapolres juga menyosialiasikan pembatasan jam operasional dan sosialisasi ancaman teroris di malam tahun baru. Larangan tersebut sesuai Perkap Kapolri nomor 8 tahun 2008. “Jika pengelola THM atau hotel akan menyulut petasan untuk ukuran di atas 2,5 inchi harus mendapatkan izin dari Kapolri dan sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Polres dan Polda setempat,” tegas kapolres.
Ketika ditanya apakah pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pengelola hotel atau THM yang hendak menyulut petasan berukuran lebih dari 2,5 inchi. Kapolres mengaku belum ada pengajuan rekomendasi kepadanya. “Belum ada pengajuan,” katanya.