KOTA BANDUNG – Bullying (perundungan) merupakan tindakan mencelakai, membahayakan atau mengintimidasi orang lain dengan menggunakan kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan verbal.
[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/12620/” target=”blank” style=”3d” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]














